Berita

Net

Hukum

Dituntut 5 Tahun, Samsu Umar Jalani Tugas Dari Balik Jeruji Besi

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 15:20 WIB | LAPORAN:

Bupati Buton non aktif Samsu Umar Samiun terancam menjalani masa tugas di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan.

Pasalnya, dalam perkara suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi yang menyeretnya sebagai terdakwa, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan jaksa, Samsu yang baru dilantik sebagai bupati Buton pada Agustus 2017 terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan hakim MK Akil Muchtar. Uang suap terhadap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.


"Terdakwa Umar Samiun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ‎tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 dalam dakwaan pidana," jelas Jaksa Kiki Ahmad Yani‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Samsu tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Samsu juga tidak mengakui serta berterus terang mengenai perbuatannya.

"Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa pernah dihukum karena melanggar tindak pidana pemilu. Dalam hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Kiki.

Samsu didakwa memberi suap Rp 1 miliar terhadap Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Uang suap ditransfer ke rekening CV Ratu Samangat yang diketahui milik istri Akil. Pengiriman uang ke rekening CV Ratu Samangat seolah-olah untuk pembayaran pembelian batubara antara Akil dan Samsu.

"Padahal transaksi jual beli batubara itu tidak pernah ada," tegas Jaksa Kiki. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya