Berita

Net

Hukum

Dituntut 5 Tahun, Samsu Umar Jalani Tugas Dari Balik Jeruji Besi

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 15:20 WIB | LAPORAN:

Bupati Buton non aktif Samsu Umar Samiun terancam menjalani masa tugas di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan.

Pasalnya, dalam perkara suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi yang menyeretnya sebagai terdakwa, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan jaksa, Samsu yang baru dilantik sebagai bupati Buton pada Agustus 2017 terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan hakim MK Akil Muchtar. Uang suap terhadap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.


"Terdakwa Umar Samiun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ‎tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 dalam dakwaan pidana," jelas Jaksa Kiki Ahmad Yani‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Samsu tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Samsu juga tidak mengakui serta berterus terang mengenai perbuatannya.

"Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa pernah dihukum karena melanggar tindak pidana pemilu. Dalam hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Kiki.

Samsu didakwa memberi suap Rp 1 miliar terhadap Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Uang suap ditransfer ke rekening CV Ratu Samangat yang diketahui milik istri Akil. Pengiriman uang ke rekening CV Ratu Samangat seolah-olah untuk pembayaran pembelian batubara antara Akil dan Samsu.

"Padahal transaksi jual beli batubara itu tidak pernah ada," tegas Jaksa Kiki. [wah]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya