Berita

Rapat Dengar Pendapat Pansus KPK di Gedung DPR RI

Hukum

KPK: Penolakan Dari PTUN Tidak Menentukan Keabsahan Pansus

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membaca teliti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan atas pembentukan Pansus DPR RI untuk KPK (Pansus KPK).

Gugatan itu didaftarkan pada 31 Juli 2017 dan divonis oleh majelis hakim PTUN pada 9 Agustus 2017. Diajukan oleh tujuh pemohon yang berlatar belakang advokat asal Surabaya, Jawa Timur. Mereka menggugat Keputusan DPR RI 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Pansus KPK. Mereka meminta keputusan DPR itu dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Namun, diketahui belakangan dari seorang pemohon, bahwa hakim PTUN tidak menerima gugatan mereka.

Bagaimana tanggapan KPK? Lembaga "superbody" itu meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut dengan membaca putusan secara lengkap dan memahami aspek hukum.


"Sebelum kesimpulan diambil, kami sarankan putusan dibaca secara lengkap dan aspek hukumnya dipahami. Karena dokumen tersebut merupakan Penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket terhadap KPK. Hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu sehingga dinyatakan tidak diterima," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

Febri menjelaskan, PTUN menolak gugatan tersebut karena subtansi dari aduan bukan wewenang PTUN. PTUN menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara hak angket KPK karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang absolut PTUN.

"Pihak-pihak yang memahami ilmu hukum dengan baik pasti bisa membedakan mana putusan atau penetapan pengadilan yang menerima atau menolak yang sudah menguji substansi dengan putusan yang menyatakan tidak menerima," katanya.

Hingga saat ini KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstusi terkait uji keabsahan hukum hak angket KPK. Gugatan di PTUN itu juga tidak mempengaruhi sikap KPK terhadap Pansus.

"Proses itulah yang kita tunggu bersama, apalagi pihak DPR juga sudah datang dalam sidang MK tersebut. Jadi, kami ajak semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru," tegas Febri. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya