Berita

Rapat Dengar Pendapat Pansus KPK di Gedung DPR RI

Hukum

KPK: Penolakan Dari PTUN Tidak Menentukan Keabsahan Pansus

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membaca teliti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan atas pembentukan Pansus DPR RI untuk KPK (Pansus KPK).

Gugatan itu didaftarkan pada 31 Juli 2017 dan divonis oleh majelis hakim PTUN pada 9 Agustus 2017. Diajukan oleh tujuh pemohon yang berlatar belakang advokat asal Surabaya, Jawa Timur. Mereka menggugat Keputusan DPR RI 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Pansus KPK. Mereka meminta keputusan DPR itu dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Namun, diketahui belakangan dari seorang pemohon, bahwa hakim PTUN tidak menerima gugatan mereka.

Bagaimana tanggapan KPK? Lembaga "superbody" itu meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut dengan membaca putusan secara lengkap dan memahami aspek hukum.


"Sebelum kesimpulan diambil, kami sarankan putusan dibaca secara lengkap dan aspek hukumnya dipahami. Karena dokumen tersebut merupakan Penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket terhadap KPK. Hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu sehingga dinyatakan tidak diterima," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

Febri menjelaskan, PTUN menolak gugatan tersebut karena subtansi dari aduan bukan wewenang PTUN. PTUN menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara hak angket KPK karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang absolut PTUN.

"Pihak-pihak yang memahami ilmu hukum dengan baik pasti bisa membedakan mana putusan atau penetapan pengadilan yang menerima atau menolak yang sudah menguji substansi dengan putusan yang menyatakan tidak menerima," katanya.

Hingga saat ini KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstusi terkait uji keabsahan hukum hak angket KPK. Gugatan di PTUN itu juga tidak mempengaruhi sikap KPK terhadap Pansus.

"Proses itulah yang kita tunggu bersama, apalagi pihak DPR juga sudah datang dalam sidang MK tersebut. Jadi, kami ajak semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru," tegas Febri. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya