Berita

Dahlan Iskan/Net

Politik

Dahlan Iskan Bebas, Hendropriyono Perintahkan Kader PKPI Gelar Syukuran

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 09:26 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prof Dr AM Hendropriyono memerintahkan kadernya seluruh seluruh Indonesia menggelar syukuran. Ini sebagai ungkapan terima kasih dan rasa syukur kepada Allah SWT atas vonis bebas yang diterima Dahlan Iskan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU)

"Saya perintahkan seluruh kantor DPP (Dewan Pengurus Provinsi) dan DPK (Dewan Pengurus Kabupaten) di seluruh Indonesia untuk menggelar syukuran atas vonis bebas itu. Ini bukti doa kita bersama dikabulkan oleh Allah SWT. Semoga sahabat kita, Pak Dahlan Iskan bisa berkonsentrasi untuk berkontribusi membangun bangsa ini," kata Hendropriyono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/9).


Dikatakan, sebagai sahabat dekat dengan Dahlan Iskan dirinya sangat prihatin atas musibah dan cobaan yang ditimpakan kepada Bos Jawa Pos Grup itu.

"Ini tentu rencana Allah SWT, yang bermaksud menguatkan beliau. Kita sangat bersyukur ujian itu bisa dilewatinya dengan sabar dan kuat," tambah Hendropriyono.

Mantan Kepala BIN itu menegaskan, sudah cukup penderitaan yang ditimpakan kepada Dahlan Iskan. "Beliau itu orang baik, tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, tidak menerima fasilitas apapun dari BUMD dan jabatan lainnya, tapi harus dicoba dengan dakwaan korupsi. Ini sangat menyakitkan. Semoga JPU tidak kasasi, agar kasus ini segera selesai. Dan Pak Dahlan bisa segera berkarya lagi untuk bangsa Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan mantan Menteri BUMN tersebut, atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan divonis dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar Dahlan dengan denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Dalam persidangan itu, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

"Ya, banding Pak Dahlan Iskan dikabulkan. Putusannya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu," kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, kemarin.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya