Berita

Setya Novanto/Net

Politik

Novanto Main Cantik

Ajukan Praperadilan
RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menghadapi kasus hukum yang menjeratnya, Setya Novanto bermain cantik dan sulit ditebak. Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu tak grasa-grusu mengajukan praperadilan seperti para tersangka lain. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, 17 Juli lalu, dia baru mengajukan praperadilan Senin, 4 September. Anggota DPR di Senayan mendukung langkah Novanto tersebut.

Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyatakan, permohonan itu diajukan pada 4 September 2017. Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/ PN Jak.Sel, yang diajukan oleh tim advokasi Setya Novanto.

PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan praperadilan itu. "Hakim tunggal Cepi Iskandar yang akan menyidangkan," ungkap Made saat dikonfirmasi, kemarin.


Soal kapan gugatan praperadilan Novanto itu akan disidangkan, Made mengaku belum tahu. "Biasanya seminggu dari hakim terima berkas, karena ini pemohon dan termohon sama-sama di Jaksel," tandasnya.

Ketua DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai, langkah yang ditempuh Ketua Umumnya itu sebagai hal yang wajar. "Ya, setiap orang kan punya hak atau peluang untuk mengajukan praperadilan. Sudah banyak juga yang mengajukan, ada yang menang, ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya Pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan," ujarnya di gedung DPR, kemarin.

Apakah pengajuan praperadilan itu dikoordinasikan dengan partai? Bambang mengaku tak tahu. Yang pasti, pengajuan praperadilan itu tidak berpengaruh dengan kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK. Dia menegaskan, Pansus Angket KPK akan tetap berjalan meskipun tidak ada kasus korupsi e-KTP. "Ada atau tidak ada kasus e-KTP sebenarnya Pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal e-KTP," tandasnya.

Sementara itu, hingga kemarin KPK belum menerima surat panggilan untuk sidang dan juga belum menerima berkas dari praperadilan itu. Namun, komisi antirasuah itu siap menghadapi Novanto di persidangan. "Tentu kami, KPK, akan menghadapi praperadilan ini. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki," tegas Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, kemarin.

KPK akan mengajukan bukti-bukti yang relevan dan sesuai untuk meyakinkan hakim, bahwa penyidikan yang mereka lakukan sah. Komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu sudah memeriksa 108 saksi untuk Novanto. Para saksi tersebut berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya, anggota DPR, pejabat dan pegawai Kementerian Dalam Negeri, serta Percetakan Negara Republik Indonesia. Juga, pengurus perusahaan terkait tender, dosen, swasta, notaris, hingga advokat. "Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat," tutur Febri. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya