. Anggota Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan semua pihak sejatinya menghormati putusan pengadilan terkait penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando tidak sah.
"Demikianlah keadaban kita sebagai negara hukum. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dan dalam praktiknya menerapkan asas praduga tak bersalah," ujar Maneger kepada wartawan, Rabu (6/9).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan bahwa penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE Ade Armando tidak sah.
Menurut Hakim Aris Bawono Langgeng, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik. Hakim sempat menyebut P10 dan P12 adalah unggahan lain dari Ade Armando di akun Facebook. Oleh karena itu hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melanggar UU ITE.
Jelas Maneger, di pengadilanlah pihak pelapor, Johan Kahn membuktikan tuduhannya bahwa Ade Armando melakukan tindak pidana penodaan agama. Dan di pengadilan pula pihak tersangka, Ade Armando, dipersilakan membela diri dengan membuktikan dia tidak melakukan tindak pidana penodaan agama seperti yang dituduhkan.
"Beri kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut dengan profesional dan adil," ungkapnya.
Terakhir, tambah Manager, semua pihak harus menahan diri dan tidak terprovaksi. "Mari percayakan kepada proses hukum untuk menuntaskan kasus tersebut secara berkeadilan dan berkeadaban," imbuhnya.
Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues."
Unggahan tersebut dianggap menodai agama. Ade akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ade dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.
[rus]