Berita

Ade Armando/Net

Hukum

SP3 Ade Armando Tidak Sah, Komnas HAM: Hormati Putusan Pengadilan!

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 03:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan semua pihak sejatinya menghormati putusan pengadilan terkait penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando tidak sah.

"Demikianlah keadaban kita sebagai negara hukum. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dan dalam praktiknya menerapkan asas praduga tak bersalah," ujar Maneger kepada wartawan, Rabu (6/9).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan bahwa penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE Ade Armando tidak sah.


Menurut Hakim Aris Bawono Langgeng, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik. Hakim sempat menyebut P10 dan P12 adalah unggahan lain dari Ade Armando di akun Facebook. Oleh karena itu hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melanggar UU ITE.

Jelas Maneger, di pengadilanlah pihak pelapor, Johan Kahn membuktikan tuduhannya bahwa Ade Armando melakukan tindak pidana penodaan agama. Dan di pengadilan pula pihak tersangka, Ade Armando, dipersilakan membela diri dengan membuktikan dia tidak melakukan tindak pidana penodaan agama seperti yang dituduhkan.

"Beri kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut dengan profesional dan adil," ungkapnya.

Terakhir, tambah Manager, semua pihak harus menahan diri dan tidak terprovaksi. "Mari percayakan kepada proses hukum untuk menuntaskan kasus tersebut secara berkeadilan dan berkeadaban," imbuhnya.

Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Gugatan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.

Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues."

Unggahan tersebut dianggap menodai agama. Ade akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ade dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya