Kementerian Perhubungan membuat forum grup diskusi untuk menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan 26/2017 tentang Transportasi Online.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, menjelaskan forum tersebut bertujuan menindaklanjuti putusan MA dengan menampung masukan-masukan dari berbagai pihak. Masukan-masukan itu bakal dirumuskan ke dalam pembuatan peraturan baru atau merevisi peraturan yang telah dibuat.
Menurut Hindro, dalam forum tersebut pihaknya tidak hanya mengundang para praktisi dan organisasi di bidang transportasi. Enam pihak yang mengajukan permohonan keberatan terhadap Permen 26/2017 juga diundang. Hal ini untuk menambah lengkap masukan atas Permen yang telah dicabut.
"Kemarin kami undang juga enam pihak yang memohon uji materi, serta operator transportasi online, karena kami juga tidak ingin mereka ditinggalkan. Karena masukan tidak hanya dari taksi konvensional, tapi juga angkutan online. Namun, mereka tidak hadir saat ini," ujarnya saat membuka acara di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Selasa siang (5/9).
Hindro menjelaskan, saat ini pihaknya memiliki waktu tidak lebih dari tiga bulan untuk menyikapi keputusan MA. Jika dalam waktu tersebut belum ada aturan baru mengenai transportasi online maka akan ada kekosongan peraturan mengenai taksi online.
"Kalau sampai 1 November tidak disikapi, akan terjadi kekosongan aturan dan taksi online itu tidak punya dasar untuk operasi. Kalau tidak punya dasar untuk operasi tentu juga dampaknya akan dilakukan tindakan karena ilegal," pungkas Hindro.
MA telah mengabulkan permohonan enam pihak yang keberatan terhadap Permen Perhubungan 26/2017. Dalam putusannya, MA menilai Permen itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu, UU 20/2008 tentang UMKM serta UU 22/2009 tentang LLAJ.
MA menyatakan 18 poin dalam 14 Pasal pada peraturan menteri tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut.
Adapun 18 poin dalam 14 Pasal tersebut yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf a angka 2, Pasal 35 ayat 10 huruf a angka 3.
Kemudian, Pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2, Pasal 38 ayat 10 hurud a angka 3, Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b.
Selanjutnya, Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 44 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 4.
[ald]