Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Prodem: Copot Segera Kakanwil BPN DKI Jakarta

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Proyek reklamasi pantai utara DKI Jakarta masih menyisakan sejumlah misteri. Proyek itu terhenti sejak anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Koordinator Wilayah Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi (ProDem) Jakarta Raya, Agung W. Hadi, menjelaskan, seharusnya reklamasi didahului dengan kajian pemanfaatan lingkungan.

Kajian nantinya dijadikan Perda sebagai dasar hukum. Masalahnya, beberapa waktu lalu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara mengeluarkan surat HGB seluas 3,12 juta meter persegi dalam satu berkas kepada PT. Kapuk Naga Indah untuk seluruh Pulau 2A (Pulau D).


"Kejadian ini sungguh aneh dan jelas melanggar hukum, karena dilihat dari aturan hukum yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Kepala BPN 12/2013 tentang Eksaminasi Pertanahan, bahwa untuk surat HGB maksimal hanya 20.000 meter persen. Yang lebih tidak masuk akal lagi dalam pengurusan surat HGB tersebut kelar tidak lebih dari dua hari. Surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dan sertifikat surat HGB sudah jadi tanggal 24 Agustus 2017," ujar Agung.

Pelanggaran berikutnya adalah HGB keluar setelah BPN/ATR menerbitkan HPL (hak pengelolaan) untuk Pemprov DKI Jakarta, sedangkan proses moratorium untuk reklamasi harus dihentikan. HGB yang dikeluarkan tersebut berlaku selama 30 tahun. Sehingga dalam proses jual beli dan ditingkatkan menjadi hak milik harus mendapat izin dari landlord (penguasa tanah), dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

"Kejanggalan dalam proses tersebut harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Secepatnya aparatur hukum kita turun tangan untuk segera memeriksa Kepala BPN Jakarta Utara yang terindikasi melakukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Kepala BPN 12/2013," lanjutnya.

Di sisi lain, saling lempar kesalahan dalam permasalahan penerbitan HGB ini menjadi polemik. Menurut dia, sungguh berbahaya bagi Gubernur DKI Jakarta bila ia tidak mengetahui soal penerbitan HGB tersebut. Berarti Kakanwil Provinsi DKI Jakarta tidak melaporkan soal itu kepada Gubernur dan ini merupakan bentuk pembakangan terhadap pimpinan, kecuali tindakan tersebut atas perintah dan izin Gubernur.

"Seharusnya penerbitan HGB di atas HPL ini diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu kami minta agar Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta segera diperiksa dan dicopot dari jabatannya serta periksa seluruh Jajaran Kantor BPN Jakarta Utara dan semua pihak yang terlibat. Batalkan HGB yang telah dikeluarkan oleh Kantor BPN Jakarta Utara," tegasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya