Komisi Yudisial mesti turun tangan menyelidiki keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan 26/2017 tentang Transportasi Online.
Permintaan itu diutarakan pengamat transportasi, Damaningtyas. Menurut dia, adalah tidak rasional jika MA menjadikan pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 7 UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) sebagai dasar untuk memutus perkara Permen Perhubungan 26/2016. Sebab, persoalan yang tertuang dalam Permen tersebut adalah untuk mengatur transportasi online. Mulai dari tarif, STNK atas nama badan hukum, kuota hingga Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Itu enggak rasional. Yang diadili itu persoalan transportasi, dasar hukumnya UU UMKM. Kalau mau lurus berpikirnya, dasar hukumnya itu UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jadi mestinya ini cacat hukum. Saya sih berharap hakim-hakim MA ini diajukan saja ke Komisi Yudisial, " ujar Darmaningtyas, saat Focus Group Discussion bertema "Mencari Solusi Terbaik Pengaturan Taksi Online Pasca Putusan Mahkamah Agung Atas Permen 26/2017" di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Lebih lanjut, Darmaningtyas menilai pertimbangan hukum dalam pencabutan Permen 26/2017 lebih kepada argumen yang selalu dibangun oleh aplikator atau pengendara transportasi online, yang tidak lain merupakan representasi dari perusahaan transportasi online.
Padahal, Permen tersebut lebih mengedepankan keseimbangan, baik kepada perusahaan transprotasi konvensional atau transportasi umum maupun kepada perusahaan transportasi berbasis online. Seperti mengenai Pasal 20 mengenai wilayah operasi dalam kawasan perkotaan dan kebutuhan angkutan (kuota angkutan), serta Pasal 5 ayat 1 huruf e mengenai tarif dan Pasal 19 ayat 2 huruf f mengenai tarif batas atas dan batas bawah.
"Soal kuota itu untuk menjaga keseimbangan suplai dan demand. Kalau tidak ada kuota, ya persaingan di jalan tidak tepat. Jadi, intinya harus diatur. Kalau mau di Indonesia, harus mengikuti aturan yang ada. Di Indonesia aturannya apa? Ya, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.
MA mengabulkan permohonan enam pihak yang keberatan terhadap Permen Perhubungan 26/2017. Dalam putusannya, MA menilai Permen itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu, UU 20/2008 tentan UMKM serta UU 22/2009 tentang LLAJ. MA menyatakan, 18 pasal dalam peraturan menteri tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut.
Adapun 18 pasal tersebut yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf a angka 2, Pasal 35 ayat 10 huruf a angka 3.
Kemudian Pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2, Pasal 38 ayat 10 hurud a angka 3, Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b.
Selanjutnya Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 44 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 4.
[ald]