Berita

Menaker Minta Serikat Pekerja Ikut Andil Dalam Meningkatkan Daya Saing

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 19:45 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengajak setiap elemen ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk turut andil dan berkontribusi dalam meningkatkan daya saing nasional.

“Semua pihak berkepentingan terhadap peningkatan daya saing. Serikat pekerja atau serikat buruh juga harus mendukung dan bertanggung jawab dalam peningkatan kompetensi dan  daya saing anggotanya,” kata Menteri Hanif saat menerima audiensi DPP Konfederasi Serikat Nasional di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (05/09).

Menurut Menaker, persaingan global menuntut keberadaan SP/SB mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan keterampilan dan keahlian anggotanya agar kesejahteraan buruh meningkat dan ikut memajukan perusahaan.


"Perkembangan teknologi dan informasi merupakan konsekuansi dari dinamika dunia usaha dan industri. Untuk itu, sebagai salah satu wadah perjuangan pekerja/buruh, SP/SB juga harus membantu anggotanya untuk upskilling anggotanya. Sehingga, mereka mampu mengimbangi dinamika zaman yang ada," katanya.

Perkembangan teknologi dan informasi tersebut, kata Menaker, memiliki pengaruh terhadap sektor ketenagakerjaan. Di satu sisi, keberadaan teknologi dan informasi dapat menghilangkan beberapa jenis pekerjaan. Di sisi lain, teknologi dan informasi juga mendatangkan jenis-jenis pekerjaan yang baru.

“Ini harus direspon secara cepat baik oleh pemerintah, dunia usaha dan tentu saja oleh serikat pekerja. Perubahan-perubahan ini yang ada ini harus menjadi tantangan serikat (SP/SB)," katanya.

Pemerintah sendiri, lanjut Menaker telah melakukan berbagai upaya peningkatan daya saing SDM Nasional dengan berbagai program. Diantaranya adalah penguatan akses dan mutu pelatihan vokasi di BLK, serta pemagangan nasional baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Namun begitu, mengingat jumlah angkatan kerja dengan pendidikan menengah ke bawah masih cukup tinggi. Langkah-langkah ini tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik lintas kementerian/lembaga, swasta, maupun masyarakat secara umum.

Tak hanya itu, kata Menaker pemerintah mendorong pengusaha dengan pekerja untuk mengedepankan dialog sosial secara bipartit untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi dalam hubungan kerja.

"Kunci utama hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan itu adalah dialog sosial yang efektif dan produktif antara pihak manajemen dengan SP/SB. Jika ada persoalan dibahas dan dicarikan solusi di forum bipartit," katanya .

Harmonisasi hubungan industrial antar pihak sangat penting untuk meningkatkan produktivitas usaha maupun​ kesejahteraan. Untuk itu, upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis menjadi tugas bersama.

"Hubungan industrial yang harmonis, hubungan industrial yang kondusif, dan hubungan industrial yang berkeadilan itu menjadi kepentingan kita semua," kata Hanif. [wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya