Berita

Victor Bungtilu Laiskodat/net

Hukum

Kenapa Laporan Atas Victor Laiskodat Ditelantarkan Polisi?

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 19:11 WIB | LAPORAN:

. Tim Advokasi Pancasila mendatangi lagi Mabes Polri untuk menuntut kejelasan laporan pidana oleh Iwan Sumule atas politikus Partai Nasdem, Victor Bungtilu Laiskodat.

Victor Bungtilu Laiskodat dilaporkan melanggar UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada 4 Agustus 2017.

Iwan yang juga pengurus Partai Gerindra, membawa alat bukti berupa rekaman video pidato Victor Laiskodat yang melakukan ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik horizontal. (Klik: Beredar, Pidato Victor Soal Empat Parpol Pendukung Ekstremis Dan Khilafah)


Namun, menurut koordinator Tim Advokasi Pancasila, Mangapul Silalahi, sudah satu bulan nasib laporan itu tidak jelas sudah sejauh mana.

"Kami dapat memaklumi pihak kepolisian membutuhkan waktu dalam melakukan penyidikan. Anehnya, mengapa Kepolisian terlihat serta merta memproses kasus yang baru dalam hitungan seminggu muncul, sementara laporan dari Iwan Sumule sudah sebulan belum ada kabar sedikitpun," kata Mangapul, dalam keterangan tertulisnya.

Dia menduga laporan itu ditelantarkan karena pihak terlapor adalah anggota DPR. Sementara Pasal 224 ayat 5 UU MD3 menerangkan bahwa hak imunitas tidak berlaku untuk kasus pidana.

Sementara, Victor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, Pasal 156 KUHP dan UU Diskriminasi (40/2008).

Mangapul ingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, Nawacita yang adalah "kontrak politik" telah mengikat Jokowi dan pemerintahan di bawahnya dengan publik.

"Dalam penegakan hukum, khususnya point empat, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya," jelasnya. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya