Berita

Lukman Edy

Politik

Komisi II: Kita Jangan Ikut Campur Urusan Dalam Keraton Yogyakarta

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Komisi II DPR berharap pemerintah dan seluruh anggota Dewan tidak ikut campur persoalan internal Kesultanan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian ditegaskan pimpinan Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edy, dalam diskusi bersama wartawan di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (5/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Edy setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi UU 13/2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY).


"DPR menginginkan ini terkanalisasi, kita tidak boleh terlalu banyak ikut campur tangan terhadap internal keraton karena UU ini hanya membuat garis bahwa Sri Sultan otomatis menjadi gubernur," jelasnya

Lukman mengingatkan bahwa konstitusi menjamin segala norma di masyarakat yang sudah menjadi budaya dan menjadi kesepakatan komunal.

Termasuk juga soal mekanisme pemilihan siapa Sultan berikutnya dan apakah harus pria atau boleh perempuan. Semua urusan terkait itu adalah hak mutlak Kesultanan.

"Proses (pemilihan sultan)  itu di luar kewenangan konstitusi kita karena berkenaan dengan aturan internal kraton," tekan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sebelumnya, Lukman sudah lebih dulu memuji keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DI Yogyakarta, pada pekan lalu.

Putusan bernomor 88/PUU-XIV/2016 itu telah dipublikasikan MK lewat halaman websitenya. MK dalam amar putusannya menyatakan, frasa yang memuat, antara lain riwayat pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak dalam pasal 18 ayat 1 huruf m UU 13/2012 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".

Lukman Edy menyebut keputusan itu mencerminkan bahwa segala peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan tidak boleh ada di Indonesia. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya