Lukman Edy (tengah)
Lukman Edy (tengah)
Putusan bernomor 88/PUU-XIV/2016 itu telah dipublikasikan MK lewat halaman websitenya. MK dalam amar putusannya menyatakan, frasa yang memuat, antara lain riwayat pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak dalam pasal 18 ayat 1 huruf m UU 13/2012 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45
Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07
Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50
Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30