Berita

Net

Nusantara

Putusan MK Mengikat, Perempuan Bisa Jabat Gubernur Yogyakarta

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 17:44 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta pada 31 Agustus 2017 lalu. Putusan dengan nomor 88/PUU-XIV/2016 itu berimplikasi pada dimungkinkannya kaum perempuan menjadi gubernur Yogyakarta.

"Jadi putusan MK bersifat final dan mengikat, yang otomatis perempuan bisa menjadi gubernur Yogyakarta. Dan secara teknis tak ada hubungannya dengan aturan internal Keraton Yogyakarta," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy dalam diskusi 'Dampak Dikabulkannya Gugatan UU 13/2012' di Komplek Parlemen, Jakarta (Selasa, 5/9).

Terkait hal itu, dia menyarankan agar DPRD dan pemerintah setempat mengubah peraturan daerah yang mensyaratkan mempunyai istri itu dirubah. Sebab, perda itu tidak boleh bertentangan dengan UU, dan keluarga keraton juga harus mengubah aturan internal keluarga.


Perubahan itu antara lain kalau selama ini gubernur dan Sultan Yogyakarta itu laki-laki, maka dengan putusan MK jika sultannya seorang perempuan (Sulthanah) maka bisa menjabat gubernur.

"Inilah yang sangat tergantung kepada aturan internal keluarga keraton sendiri," kata Lukman.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui jika masalah ada di internal keluarga keraton sendiri terjadi perbedaan pendapat soal khalifah, sultan, dan gubernuran. Di mana, secara kultural, sultan tidak pernah dijabat oleh seorang perempuan.

Dengan demikian, putusan MK tersebut sudah berlaku tanpa harus menunggu revisi UUK DIY. Untuk itu, putri Sultan Hamengkubuwono X bisa menjadi gubernur. Di mana, putusan MK itu tidak bertentangan dengan undang-undang, dan bukan hanya terkait wilayah namun juga produk hukumnya.

"Kalau tak sejalan dengan undang-undang harus dirubah. Tapi, itu tergantung kepada keluarga keraton," demikian Lukman. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya