Berita

Bastian P. Simanjuntak/Net

Politik

Jokowi Harusnya Jujur, Divestasi Saham Freeport Berkat Jasa SBY

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Pidato Presiden Joko Widodo soal keberhasilan divestasi saham Freeport untuk Indonesia sebesar 51 persen dalam acara Rakernas Projo III di Sport Hall Kelapa Gading, Jakarta Utara, tadi malam (Senin, 4/9) menuai kritik.

Menurut Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P Simanjuntak, Jokowi terkesan pamer akan akan kehebatan dirinya dan tim negosiasi.

Dalam pidato tersebut, kata Bastian, ada kesan yang ingin ditonjolkan oleh Presiden Jokowi bahwa di bawah kepemimpinannya, Indonesia berhasil memenangkan negosiasi dengan pelepasan saham Freeport sebesar 51 persen.


"Pak Jokowi mendeskripsikan betapa alotnya negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport, namun sayangnya ada hal yang menurut saya terlalu ditonjolkan, sementara ada hal lain yang dihilangkan oleh Pak Jokowi terkait dengan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintahan sebelumnya (era Susilo Bambang Yudhoyono, red)," tegas dia dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/9).

Bastian paham betul masalah peraturan yang berhubungan dengan industri pertambangan mineral karena usahanya juga bergerak di bidang yang sama.

"Setahu saya sejak tahun 2009 dimasa pemerintahan SBY, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang revolusioner yaitu UU 4/2009 yang menyangkut larangan ekspor mineral mentah atau ore ke luar negeri dan kewajiban perusahaan tambang mineral logam untuk membangun smelter. UU tersebut diikuti dengan terbitnya PP 23/2010 dan PP 24/2012," jelasnya.

Nah, terbitnya aturan tersebut membuat industri pertambangan mineral terhenti. Bastian juga salah satu dari sekian banyak pengusaha korban kebijakan tersebut. Namun, dia tetap mendukung terbitnya aturan-aturan tersebut, karena tujuannya sangat bagus untuk kepentingan strategis bangsa dan negara Indonesia kedepan.

"Dalam PP 23 maupun PP 24 diatur tentang divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang sahamnya dimiliki oleh asing. Pasal 97 ayat 1 ditekankan bahwa pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing setelah 5 tahun berproduksi wajib melakukan divestasi saham nya secara bertahap sehingga pada tahun ke 10 sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia, dan PP ini pun secara otomatis berlaku untuk freeport," jelasnya.

Oleh karena itu, Bastian merasa, sangatlah tidak elegan ketika Jokowi tidak menceritakan jasa SBY dalam memperjuangkan kepemilikan Indonesia terhadap saham Freeport. Mirisnya, Jokowi hanya terus menyindir pemerintah sebelumnya dengan mengatakan Indonesia terus saja hanya medapatkan 9 persen.  

"Pak Jokowi seharusnya berkata jujur, peraturan divestasi 51% saham pertambangan asing adalah berkat jasa pak SBY. Kalau pak SBY tidak menerbitkan UU 4, PP 23, PP 24, sudah pasti pemerintah Jokowi tidak akan bisa bernegosiasi dengan Freeport untuk melepas sahamnya 51 persen," tekannya.

"Dan belum tentu juga Pak Jokowi seberani Pak SBY menerbitkan UU dan PP yang tidak populer di mata para pengusaha tambang lokal maupun asing, malahan sebaliknya sempat terdengar wacana pemerintah Jokowi akan memperbolehkan kembali ekspor mineral mentah," demikian Bastian. [sam] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya