Berita

Yusril/Net

Hukum

Giliran PBB Menggugat UU Pemilu

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN:

Partai Bulan Bintang (PBB) turut mengajukan uji materi atas pasal 222 UU 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, partainya mengajukan gugatan mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang dinilai merugikan hak konstitusional PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Terlebih dalam persyaratan ambang batas ditentukan dari hasil pemilu 2014 lalu.

Menurutnya, setiap parpol memiliki hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, namun hak tersebut terhalang dengan norma pasal 222 UU Pemilu.


"Karena itu meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," jelas Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta (Selasa, 5/9).

Lebih lanjut, Yusril mengaku, kepentingan PBB mengajukan uji materi bukan sekedar memuluskan kepentingan PBB yang ingin mengajukan dirinya menjadi capres maupun cawapres. Menurut Yusril, seluruh parpol juga berkepentingan jika MK mengabulkan uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Di samping itu, uji materi juga memiliki keberpihakan kepada Presiden Joko Widodo jika ingin mencalonkan kembali di Pilpres 2019 mendatang. Menurut pakar hukum tata negara itu, Jokowi juga akan tersandera dengan adanya ambang batas pencalonan presiden.

"Kalau 20 persen, bukan partai tergantung dengan Pak Jokowi tetapi Pak Jokowi tergantung dengan partai. Karena beliau berusaha meyakinkan partai-partai untuk memperoleh 20 persen. Kalau misalnya tiap partai bisa memajukan calon sendiri, bisa bergabung atau bisa mengajukan calon yang mereka dukung," papar Yusril yang pernah menjabat menteri hukum dan HAM. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya