Berita

Yusril/Net

Hukum

Giliran PBB Menggugat UU Pemilu

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN:

Partai Bulan Bintang (PBB) turut mengajukan uji materi atas pasal 222 UU 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, partainya mengajukan gugatan mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang dinilai merugikan hak konstitusional PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Terlebih dalam persyaratan ambang batas ditentukan dari hasil pemilu 2014 lalu.

Menurutnya, setiap parpol memiliki hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, namun hak tersebut terhalang dengan norma pasal 222 UU Pemilu.


"Karena itu meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," jelas Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta (Selasa, 5/9).

Lebih lanjut, Yusril mengaku, kepentingan PBB mengajukan uji materi bukan sekedar memuluskan kepentingan PBB yang ingin mengajukan dirinya menjadi capres maupun cawapres. Menurut Yusril, seluruh parpol juga berkepentingan jika MK mengabulkan uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Di samping itu, uji materi juga memiliki keberpihakan kepada Presiden Joko Widodo jika ingin mencalonkan kembali di Pilpres 2019 mendatang. Menurut pakar hukum tata negara itu, Jokowi juga akan tersandera dengan adanya ambang batas pencalonan presiden.

"Kalau 20 persen, bukan partai tergantung dengan Pak Jokowi tetapi Pak Jokowi tergantung dengan partai. Karena beliau berusaha meyakinkan partai-partai untuk memperoleh 20 persen. Kalau misalnya tiap partai bisa memajukan calon sendiri, bisa bergabung atau bisa mengajukan calon yang mereka dukung," papar Yusril yang pernah menjabat menteri hukum dan HAM. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya