Berita

Foto/Net

Bisnis

Asuransi Pede Bisa Penuhi Kewajiban Investasi SBN

OJK Longgarkan Aturan
SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 10:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masih banyaknya lembaga keuangan non bank yang belum memenuhi kewajiban besaran investasi di surat berharga negara (SBN), membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan tersebut.

Wasit perbankan ini memu­tuskan menambah instrumen investasi sebagai pengganti SBN dalam memenuhi batas mini­mum yang dipersyaratkan.

Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No­mor 56/ POJK.05/2017 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 1/POJK.5/2016 tentang Investasi SBN Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh San­toso pada 28 Agustus 2017.


"Untuk dapat lebih mendorong peranan investor dalam pemban­gunan nasional dan mengakomo­dasi dinamika dan harapan Lem­baga Jasa Keuangan Non-Bank, serta mempertimbangkan pe­menuhan batasan investasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan OJK dimaksud," tutur Wimboh, kemarin di Jakarta.

Dalam beleid teranyar itu, OJK menyebutkan jenis instru­men yang kini diperbolehkan menambal porsi SBN, yaitu efek beragun aset (EBA), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) maupun instrumen investasi lainnya, yang penggunaannya untuk pembiayaan proyek in­frastruktur pemerintah.

Sebelumnya, OJK telah mem­perbolehkan instrumen obligasi atau suku terbitan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah untuk keperluan infrastruktur guna menambal porsi SBN.

Instrumen investasi penambal SBN tersebut harus tercatat di OJK dan memiliki peringkat in­vestment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh regulator.

Instrumen baru ini dapat diperhitungkan sebagai pemenu­han ketentuan batas minimum penempatan investasi di SBN maksimal sebesar 50 persen dari batas minimum yang dipersyarat­kan. Di mana batasan minimum sendiri berbeda-beda bergantung pada sektor industri.

Sebagai informasi, batasan minimal penempatan investasi pada SBN/substitusi SBN sendi­ri berbeda-beda bergantung jenis industri IKNB. Namun, batasan maksimal penempatan investasi pada instrumen SBN/substitusi SBN, yakni 50 persen dari total investasi perusahaan.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, relaksasi baru tersebut membuat industri lebih leluasa mengatur strategi investasinya, yang pada akhinya bisa memenuhi aturan OJK.

Selain itu, Togar menilai relak­sasi OJK memudahkan industri mendongkrak hasil maksimal dari investasi yang mereka pilih. Arti­nya, industri diuntungkan dengan adanya POJK yang baru.

"Termasuk mencari yield investasi yang lebih tinggi dari instrumen efek beragun aset dan reksadana penyertaan terbatas. Pasalnya, secara historis kedua instrumen tersebut menawarkan imbal yang lebih tinggi ketim­bang obligasi pemerintah," ucap Togar.

Apalagi belum lama ini, kata Togar, Bank Indonesia juga baru menurunkan bunga acuan sebesar 25 bps. Hal ini disebutnya bisa merembet ke sejumlah instrumen lain. Mulai dari deposito sampai surat utang baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun swasta.

"Dengan begitu, beberapa instrumen akan mengikuti ac­uan suku bunga tersebut. Akan semakin menggiurkan imbal hasil yang ditawarkan (EBA dan RDPT)," katanya.

Seperti diatur dalam POJK 1 Ta­hun 2016, asuransi umum dan rea­suransi batas minimalnya adalah 20 persen dari total dana investasi perusahaan. Hal sama juga berlaku untuk lembaga penjaminan.

Kemudian, untuk asuransi jiwa, dana pensiun pemberi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batas minimalnya adalah 30 persen.

Sementara, batas minimal investasi untuk BPJS Ketena­gakerjaan sebesar 50 persen dari seluruh jumlah investasi Dana Jaminan Sosial Ketena­gakerjaan dan 30 persen dari seluruh jumlah investasi BPJS Ketenagakerjaan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya