Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RPP Dana Bantuan Parpol Sudah Di Setneg

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 10:40 WIB | LAPORAN:

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas revisi PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) pada 31 Agustus lalu.

"RPP sudah di Setneg, dikirim Kamis lalu," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Soedarmo di Jakarta.

Setelah disahkan nanti, RPP ini akan mengatur kenaikan dana bantuan untuk parpol, dari jumlah sebelumnya Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah perolehan kursi di DPR.


Menurutnya, dana bantuan negara ke parpol sudah sesuai dengan amanat UU  2/2011 tentang Partai Politik. Bantuan tersebut juga merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat aturan perundang-undangan, khususnya UU Parpol.

Direktur Poitik Dalam Negeri, Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar menambahkan, teknis pencairan dana parpol akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6/2017 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol. Namun, kemungkinan besar dana parpol ini akan meningkat pada APBN 2018.

“Misalnya pencairan tahun anggaran 2017 dilaksanakan setelah pelaksanaan anggaran 2016 diaudit oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] terlebih dahulu sebelum diproses Kemendagri," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi PP tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2015. Namun, kondisi keuangan negara belum memungkinkan, sehingga kenaikan dana bantuan parpol mengalami penundaan sementara waktu.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya