Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RPP Dana Bantuan Parpol Sudah Di Setneg

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 10:40 WIB | LAPORAN:

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas revisi PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) pada 31 Agustus lalu.

"RPP sudah di Setneg, dikirim Kamis lalu," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Soedarmo di Jakarta.

Setelah disahkan nanti, RPP ini akan mengatur kenaikan dana bantuan untuk parpol, dari jumlah sebelumnya Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah perolehan kursi di DPR.


Menurutnya, dana bantuan negara ke parpol sudah sesuai dengan amanat UU  2/2011 tentang Partai Politik. Bantuan tersebut juga merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat aturan perundang-undangan, khususnya UU Parpol.

Direktur Poitik Dalam Negeri, Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar menambahkan, teknis pencairan dana parpol akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6/2017 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol. Namun, kemungkinan besar dana parpol ini akan meningkat pada APBN 2018.

“Misalnya pencairan tahun anggaran 2017 dilaksanakan setelah pelaksanaan anggaran 2016 diaudit oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] terlebih dahulu sebelum diproses Kemendagri," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi PP tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2015. Namun, kondisi keuangan negara belum memungkinkan, sehingga kenaikan dana bantuan parpol mengalami penundaan sementara waktu.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya