Berita

Nur Syam/Net

Wawancara

WAWANCARA

Nur Syam: Tahun 2015, First Travel Sudah Dapat Peringatan, Nilai Keuangannya Wajar Dengan Pengecualian

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nur Syam agaknya tak terlalu kaget jika kasus penipuan yang diduga dilakukan bos penyeleng­gara umroh First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan 'meledak' saat ini.

Diungkapkan Nur Syam, su­dah sejak lama perusahaan yang dikelola pasangan suami istri itu bermasalah. Pada 2015 silam, Kementerian Agama (Kemenag) pernah memanggil mereka lantaran kasus penelantaran terhadap jamaah umrohnya. Kala itu seorang jamaah umroh mengadukan First Travel ke Kemenag lantaran fasilitas yang diberikan oleh First Travel tak sesuai dengan yang dijanjikan. Berikut penuturannya :

Apa sih kewenangan Kemenag dalam kasus First Travel ini?
Sebenarnya kan kewenangan kita yaitu pada aspek regulatifnya, kewenangan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. Artinya kita ini, berkewenan­gan untuk hal-hal yang berkaitan regulasi, peraturan-peraturan dan membikin peraturan menteri agama, tentang penyelenggaran umroh dan berkaitan dengan administatif perijinan, jadi hanya itu saja.

Sebenarnya kan kewenangan kita yaitu pada aspek regulatifnya, kewenangan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. Artinya kita ini, berkewenan­gan untuk hal-hal yang berkaitan regulasi, peraturan-peraturan dan membikin peraturan menteri agama, tentang penyelenggaran umroh dan berkaitan dengan administatif perijinan, jadi hanya itu saja.

Pengawasan Kemenang apa aja?
Jadi begini kita mengguna­kan, konsepsi pengawasan atas laporan masyarakat. Jadi jika ada laporan masyarakat, bisa begini. Dari persoalan ibadah umroh maka kami akan panggil dan memfasilitiasi penyelesaian yang dihadapi. Misalnya dulu tahun 2015, First Travel kena dilaporkan oleh salah seorang calon jamaah karena dinilai fasilitas yang dijanjikan oleh First Travel dengan yang dialami tidak sesuai, lalu kita fasilitasi melakukan pemanggilan di ta­hun 2015. Kemudian juga ada, salah satu dari calon jamaah meminta uangnya di kembalikan itu juga sudah kami failitasi.

Setelah terbukti melakukan pelanggaran, apa sanksi yang diberikan Kemenag kala itu?
Berdasarkan hal tersebut, tahun 2015 sebenarnya First Travel memperoleh peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Penyelenggara Haji Umroh. Dilakukan hal itu karena tidak sesuai dengan hal-hal yang dia buat.

Mereka menyelenggarakan umroh dengan harga murah, dengan sistem tiap angka­tan selanjutnya dibiayai, ba­gaimana itu?
Itu di luar Kementerian Agama, pembayaran itu tidak masuk dalam regulasi yang kita miliki. Regulasi kita itu hanya mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan administratif, jadi misal untuk izin operasional maka harus melengkapi 18 persyaratan item yang harus dipenuhi. Empat di antaranya perusahaan milik muslim, non muslim tidak boleh. Kedua, harus ada izin domisili yang jelas, memiliki akte notaris. Lalu memiliki izin operasional Kementerian Pariwisata.

Sekarang sudah kadung banyak calon jamaah yang menjadi korban karena gagal berangkat umroh oleh First Travel. Apakah kasus seperti ini banyak juga ditemui di pe­rusahaan travel lainnya dan sejak kapan itu terjadi?
Jadi itu di luar pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama, pengawasannya yang kita lakukan itu berdasarkan pengaduan di masyarakat. Selama mereka menyelenggarakan umroh murah itu kita sudah tiga kali melakukan fasilitasi, karena laporan masyarakat ada penelantaran, ingkar janji dan kita adakan pertemuan.

Tahun berapa saja?

Akhir 2016 sampai sekarang. Kasus First Travel mencuatnya tahun 2017, terutama yang kita dapati itu Maret 2017. Kalau komplain yang nyata dan real kita catat itu 2015, 2016 nyaris tidak ada keluhan yang terjadi.

Dari awal berdiri masa tidak ada masalah?
Saya rasa kalau berat-berat nggak ada, kalau di tahun 2016 ya, sampai kita keluarkan izin operasional perpanjangan itu, kita tidak mendapati. Lalu di tahun 2013 bulan Juli menga­jukan izin, Agustus akreditasi, Desember 2016 izin perpanjan­gan kita berikan. Izinnya dari 2016, per tiga tahun.

Lalu apa saja poin penting yang disampaikan Kemenag kepada pihak terkait?
Yang jelas begini, yang saya sampaikan, jadi kami hanya menyampaikan Kemenag te­lah menyampaikan sosialisasi terkait dengan anggapan publik terkait dengan kewenangan Kemenag. Terutama bagaimana First Travel diberikan izin dan perpanjangan izin.

Kemudian terkait dengan Kemenag mengembalikan dana kerugian jamaah. Dua-duanya saya sampaikan bahwa, izin diberikan karena sudah memenuhi persyaratan. Sepertinya juga sudah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata Jawa Barat, rekomen­dasi kantor Kemenag Jawa Barat. Dan laporan keuangan setahun terakhir dari akuntan publik.

Laporan keuangannya ba­gaimana?
Ada laporan yang menyatakan bahwa keuangan First Travel dinilai dengan catatan wajar dengan pengecualian. Itu 2015. Wajar dengan pengecualian. Kita percaya dan Kemenag tidak memiliki kapasitas untuk menilai laporan keuangan, jadi maka ke­mudian berdasarkan persyaratan yang dipenuhi itu kita berikan perpanjangan izin. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya