Berita

Nur Syam/Net

Wawancara

WAWANCARA

Nur Syam: Tahun 2015, First Travel Sudah Dapat Peringatan, Nilai Keuangannya Wajar Dengan Pengecualian

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nur Syam agaknya tak terlalu kaget jika kasus penipuan yang diduga dilakukan bos penyeleng­gara umroh First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan 'meledak' saat ini.

Diungkapkan Nur Syam, su­dah sejak lama perusahaan yang dikelola pasangan suami istri itu bermasalah. Pada 2015 silam, Kementerian Agama (Kemenag) pernah memanggil mereka lantaran kasus penelantaran terhadap jamaah umrohnya. Kala itu seorang jamaah umroh mengadukan First Travel ke Kemenag lantaran fasilitas yang diberikan oleh First Travel tak sesuai dengan yang dijanjikan. Berikut penuturannya :

Apa sih kewenangan Kemenag dalam kasus First Travel ini?
Sebenarnya kan kewenangan kita yaitu pada aspek regulatifnya, kewenangan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. Artinya kita ini, berkewenan­gan untuk hal-hal yang berkaitan regulasi, peraturan-peraturan dan membikin peraturan menteri agama, tentang penyelenggaran umroh dan berkaitan dengan administatif perijinan, jadi hanya itu saja.

Sebenarnya kan kewenangan kita yaitu pada aspek regulatifnya, kewenangan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. Artinya kita ini, berkewenan­gan untuk hal-hal yang berkaitan regulasi, peraturan-peraturan dan membikin peraturan menteri agama, tentang penyelenggaran umroh dan berkaitan dengan administatif perijinan, jadi hanya itu saja.

Pengawasan Kemenang apa aja?
Jadi begini kita mengguna­kan, konsepsi pengawasan atas laporan masyarakat. Jadi jika ada laporan masyarakat, bisa begini. Dari persoalan ibadah umroh maka kami akan panggil dan memfasilitiasi penyelesaian yang dihadapi. Misalnya dulu tahun 2015, First Travel kena dilaporkan oleh salah seorang calon jamaah karena dinilai fasilitas yang dijanjikan oleh First Travel dengan yang dialami tidak sesuai, lalu kita fasilitasi melakukan pemanggilan di ta­hun 2015. Kemudian juga ada, salah satu dari calon jamaah meminta uangnya di kembalikan itu juga sudah kami failitasi.

Setelah terbukti melakukan pelanggaran, apa sanksi yang diberikan Kemenag kala itu?
Berdasarkan hal tersebut, tahun 2015 sebenarnya First Travel memperoleh peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Penyelenggara Haji Umroh. Dilakukan hal itu karena tidak sesuai dengan hal-hal yang dia buat.

Mereka menyelenggarakan umroh dengan harga murah, dengan sistem tiap angka­tan selanjutnya dibiayai, ba­gaimana itu?
Itu di luar Kementerian Agama, pembayaran itu tidak masuk dalam regulasi yang kita miliki. Regulasi kita itu hanya mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan administratif, jadi misal untuk izin operasional maka harus melengkapi 18 persyaratan item yang harus dipenuhi. Empat di antaranya perusahaan milik muslim, non muslim tidak boleh. Kedua, harus ada izin domisili yang jelas, memiliki akte notaris. Lalu memiliki izin operasional Kementerian Pariwisata.

Sekarang sudah kadung banyak calon jamaah yang menjadi korban karena gagal berangkat umroh oleh First Travel. Apakah kasus seperti ini banyak juga ditemui di pe­rusahaan travel lainnya dan sejak kapan itu terjadi?
Jadi itu di luar pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama, pengawasannya yang kita lakukan itu berdasarkan pengaduan di masyarakat. Selama mereka menyelenggarakan umroh murah itu kita sudah tiga kali melakukan fasilitasi, karena laporan masyarakat ada penelantaran, ingkar janji dan kita adakan pertemuan.

Tahun berapa saja?

Akhir 2016 sampai sekarang. Kasus First Travel mencuatnya tahun 2017, terutama yang kita dapati itu Maret 2017. Kalau komplain yang nyata dan real kita catat itu 2015, 2016 nyaris tidak ada keluhan yang terjadi.

Dari awal berdiri masa tidak ada masalah?
Saya rasa kalau berat-berat nggak ada, kalau di tahun 2016 ya, sampai kita keluarkan izin operasional perpanjangan itu, kita tidak mendapati. Lalu di tahun 2013 bulan Juli menga­jukan izin, Agustus akreditasi, Desember 2016 izin perpanjan­gan kita berikan. Izinnya dari 2016, per tiga tahun.

Lalu apa saja poin penting yang disampaikan Kemenag kepada pihak terkait?
Yang jelas begini, yang saya sampaikan, jadi kami hanya menyampaikan Kemenag te­lah menyampaikan sosialisasi terkait dengan anggapan publik terkait dengan kewenangan Kemenag. Terutama bagaimana First Travel diberikan izin dan perpanjangan izin.

Kemudian terkait dengan Kemenag mengembalikan dana kerugian jamaah. Dua-duanya saya sampaikan bahwa, izin diberikan karena sudah memenuhi persyaratan. Sepertinya juga sudah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata Jawa Barat, rekomen­dasi kantor Kemenag Jawa Barat. Dan laporan keuangan setahun terakhir dari akuntan publik.

Laporan keuangannya ba­gaimana?
Ada laporan yang menyatakan bahwa keuangan First Travel dinilai dengan catatan wajar dengan pengecualian. Itu 2015. Wajar dengan pengecualian. Kita percaya dan Kemenag tidak memiliki kapasitas untuk menilai laporan keuangan, jadi maka ke­mudian berdasarkan persyaratan yang dipenuhi itu kita berikan perpanjangan izin. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya