Nur Syam agaknya tak terlalu kaget jika kasus penipuan yang diduga dilakukan bos penyelengÂgara umroh First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan 'meledak' saat ini.
Diungkapkan Nur Syam, suÂdah sejak lama perusahaan yang dikelola pasangan suami istri itu bermasalah. Pada 2015 silam, Kementerian Agama (Kemenag) pernah memanggil mereka lantaran kasus penelantaran terhadap jamaah umrohnya. Kala itu seorang jamaah umroh mengadukan First Travel ke Kemenag lantaran fasilitas yang diberikan oleh First Travel tak sesuai dengan yang dijanjikan. Berikut penuturannya :
Apa sih kewenangan Kemenag dalam kasus First Travel ini?
Sebenarnya kan kewenangan kita yaitu pada aspek regulatifnya, kewenangan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. Artinya kita ini, berkewenanÂgan untuk hal-hal yang berkaitan regulasi, peraturan-peraturan dan membikin peraturan menteri agama, tentang penyelenggaran umroh dan berkaitan dengan administatif perijinan, jadi hanya itu saja.
Sebenarnya kan kewenangan kita yaitu pada aspek regulatifnya, kewenangan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. Artinya kita ini, berkewenanÂgan untuk hal-hal yang berkaitan regulasi, peraturan-peraturan dan membikin peraturan menteri agama, tentang penyelenggaran umroh dan berkaitan dengan administatif perijinan, jadi hanya itu saja.
Pengawasan Kemenang apa aja?Jadi begini kita menggunaÂkan, konsepsi pengawasan atas laporan masyarakat. Jadi jika ada laporan masyarakat, bisa begini. Dari persoalan ibadah umroh maka kami akan panggil dan memfasilitiasi penyelesaian yang dihadapi. Misalnya dulu tahun 2015, First Travel kena dilaporkan oleh salah seorang calon jamaah karena dinilai fasilitas yang dijanjikan oleh First Travel dengan yang dialami tidak sesuai, lalu kita fasilitasi melakukan pemanggilan di taÂhun 2015. Kemudian juga ada, salah satu dari calon jamaah meminta uangnya di kembalikan itu juga sudah kami failitasi.
Setelah terbukti melakukan pelanggaran, apa sanksi yang diberikan Kemenag kala itu?Berdasarkan hal tersebut, tahun 2015 sebenarnya First Travel memperoleh peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Penyelenggara Haji Umroh. Dilakukan hal itu karena tidak sesuai dengan hal-hal yang dia buat.
Mereka menyelenggarakan umroh dengan harga murah, dengan sistem tiap angkaÂtan selanjutnya dibiayai, baÂgaimana itu?Itu di luar Kementerian Agama, pembayaran itu tidak masuk dalam regulasi yang kita miliki. Regulasi kita itu hanya mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan administratif, jadi misal untuk izin operasional maka harus melengkapi 18 persyaratan item yang harus dipenuhi. Empat di antaranya perusahaan milik muslim, non muslim tidak boleh. Kedua, harus ada izin domisili yang jelas, memiliki akte notaris. Lalu memiliki izin operasional Kementerian Pariwisata.
Sekarang sudah kadung banyak calon jamaah yang menjadi korban karena gagal berangkat umroh oleh First Travel. Apakah kasus seperti ini banyak juga ditemui di peÂrusahaan travel lainnya dan sejak kapan itu terjadi?Jadi itu di luar pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama, pengawasannya yang kita lakukan itu berdasarkan pengaduan di masyarakat. Selama mereka menyelenggarakan umroh murah itu kita sudah tiga kali melakukan fasilitasi, karena laporan masyarakat ada penelantaran, ingkar janji dan kita adakan pertemuan.
Tahun berapa saja?Akhir 2016 sampai sekarang. Kasus First Travel mencuatnya tahun 2017, terutama yang kita dapati itu Maret 2017. Kalau komplain yang nyata dan real kita catat itu 2015, 2016 nyaris tidak ada keluhan yang terjadi.
Dari awal berdiri masa tidak ada masalah?Saya rasa kalau berat-berat nggak ada, kalau di tahun 2016 ya, sampai kita keluarkan izin operasional perpanjangan itu, kita tidak mendapati. Lalu di tahun 2013 bulan Juli mengaÂjukan izin, Agustus akreditasi, Desember 2016 izin perpanjanÂgan kita berikan. Izinnya dari 2016, per tiga tahun.
Lalu apa saja poin penting yang disampaikan Kemenag kepada pihak terkait?Yang jelas begini, yang saya sampaikan, jadi kami hanya menyampaikan Kemenag teÂlah menyampaikan sosialisasi terkait dengan anggapan publik terkait dengan kewenangan Kemenag. Terutama bagaimana First Travel diberikan izin dan perpanjangan izin.
Kemudian terkait dengan Kemenag mengembalikan dana kerugian jamaah. Dua-duanya saya sampaikan bahwa, izin diberikan karena sudah memenuhi persyaratan. Sepertinya juga sudah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata Jawa Barat, rekomenÂdasi kantor Kemenag Jawa Barat. Dan laporan keuangan setahun terakhir dari akuntan publik.
Laporan keuangannya baÂgaimana?Ada laporan yang menyatakan bahwa keuangan First Travel dinilai dengan catatan wajar dengan pengecualian. Itu 2015. Wajar dengan pengecualian. Kita percaya dan Kemenag tidak memiliki kapasitas untuk menilai laporan keuangan, jadi maka keÂmudian berdasarkan persyaratan yang dipenuhi itu kita berikan perpanjangan izin. ***