Berita

Febri Diansyah

Hukum

KPK: Tidak Semua Barang Sitaan Dikasih Ke Rupbasan

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Pansus DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK), Masinton Pasaribu, mengklaim pihaknya sudah memverifikasi temuan pelanggaran KPK dalam hal penyimpanan barang sitaan dan saksi yang direkayasa.

Namun, pihak KPK yang dikonfirmasi mengenai itu, malah mengatakan tidak mengetahui pasti temuan apa saja yang telah terverifikasi oleh Pansus Angket.

"Kami juga belum tahu mana yang disebut terverifikasi dan terkonfirmasi. Saya rasa KPK juga tidak akan menanggapi satu persatu karena kami fokus dengan pekerjaan yang kami lakukan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/9).


Pekan lalu, Pansus Angket mengkritik KPK karena tidak mendaftarkan sejumlah barang sitaan berupa tanah dan bangunan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) berdasar keterangan lima Kepala Rupbasan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Mereka dihadirkan oleh Pansus KPK pada Selasa (29/9).

Tapi, Febri menjelaskan bahwa antara KPK dan Rupbasan telah berkoordinasi terkait penyimpanan barang sitaan. Rupbasan sendiri memiliki keterbatasan untuk mengelola barang-barang sitaan kasus korupsi, baik keterbatasan anggaran maupun tempat. Termasuk, dalam menyimpan barang sitaan berupa tanah dan bangunan.

"Sehingga kalau kita serahkan semuanya pada Rupbasan justru ada risiko, misalnya kerusakan karena mungkin biaya pengelolaan atau biaya perawatan. Konsentrasi KPK adalah penyelamatan kerugian negara," jelasnya.

"Kalau tanah tidak mungkin dititipkan. Untuk pertanggungjawaban penyitaan itu sebenarnya di alur proses peradilan, itu sederhana sekali. Ketika kita sita kemudian kita buat berita acaranya, masuk dalam berkas di persidangan JPU," tambah Febri.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam KUHAP, kebutuhan yang paling mendasar mengapa barang sitaan disimpan Rupbasan adalah memastikan nilai dari aset-aset tersebut tidak turun signifikan.

"Kalau misalnya mobil mewah atau aset berharga yang lain, atau kalau  barang nilainya fluktuatif, tentu itu berisiko kalau itu tidak dikelola maksimal," pungkas Febri. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya