Berita

Foto: RMOL Bengkulu

Hukum

Andi Roslinsyah Kembalikan Rp 800 Juta Uang Negara

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 20:12 WIB

Tersangka korupsi proyek pembangunan pemukiman kumuh Kota Bengkulu Andi Roslinsyah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 800 juta di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (4/9).

Proyek infrastruktur tahun anggaran 2015 ini mengakibatkan kerugian negara Rp 3,2 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar dari APBN melalui kegiatan P2BL Bidang Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hingga saat ini sudah tiga tersangka yang mengembalikan uang negara, yakni Rosmen dan Arbani masing-masing mengembalikan Rp 100 juta, disusul Andi Roslinsyah. Total uang negara yang telah kembali sebesar Rp 1 miliar.


Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan mengatakan, tersangka Andi juga berencana akan mengembalikan lagi sebagian kerugian negara yang dituduhkan kepadanya.

"Muncul niat dari dalam dirinya sendiri untuk mengembalikan apa yang dituduhkan kepadanya. Itu baru sebagian yang dikembalikan, dan ada wacana dari dia untuk mengembalikan sebagiannya lagi minggu depan," jelasnya seperti dikutip RMOL Bengkulu.

Menurut Henri, itikad baik mengembalikan uang hasil audit kerugian negara itu tentu akan berdampak pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan.

"Itikad baik seperti ini akan meringankan tutuntan kita para JPU, karena sudah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Kita harap kepada yang lainnya yang ikut terlibat dan menerima aliran uang untuk ikut mengembalikan juga," pungkasnya.

Andi Roslinsyah sendiri merupakan mantan kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu pada saat proyek tersebut berlangsung. Dalam perkara korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu sudah lima tersangka ditetapkan Kejati Bengkulu, yakni Arbani sebagai pejabat pembuat komitmen, Rosmen selaku dirut PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas, Indra Syafri konsultan pengawas lapangan, dan Andi Roslinsyah. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya