Berita

Menaker Se-ASEAN Sepakati Pentingnya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 19:14 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri-menteri Tenaga Kerja di Kawasan ASEAN sepakat menempatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai  bagian integral dan penting dalam pembangunan yang inklusif di kawasan ASEAN.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Pertumbuhan Ekonomi yang berkelanjutan.

Demikian disampaikan Menaker M Hanif Dhakiri, disela pertemuan menteri-menteri tenaga kerja ASEAN Ke-21, Senin (4/9)


"Semua negara anggota ASEAN berkomitmen mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pekerjaan yang layak bagi semua orang," kata Menaker.

Untuk mencapainya, kata Menaker  perlu ditekankan oleh negara-negara ASEAN peningkatan implementasi K3 di kawasan ASEAN itu sendiri. Dengan mempercepat pengembangan K3 dan meningkatkan standar, kinerja dan kemampuan ASEAN melalui langkah-langkah untuk mengatasi risiko dan bahaya yang muncul di lingkungan bisnis dan teknologi baru yang berkembang.

"Berbagai kemajuan yang dicapai melalui kerja sama dan inisiatif internasional dan nasional akan terus didorong untuk meningkatkan implementasi K3 di Negara-negara ASEAN," kata Menaker.

Penandatanganan kesepakatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilaksanakan di forum ASEAN Labour Ministers Meeting on Occupational Safety and Health at the XXI World Congress On Safety and Health at Work 2017 atau Pertemuan Menteri-Menteri Tenaga Kerja ASEAN  dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ke-21 yang diadakan di Singapura pada, Minggu (3/9) petang waktu Singapura.

Adapun isi lengkap kesepakatan:
  1. Meningkatkan standar K3 sesuai dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan kultur;
  2. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas pemeriksaan/pengawas K3;
  3. Meningkatkan kemampuan manajemen risiko di ASEAN yang memberikan fondasi untuk memperbaiki standar K3;
  4. Meningkatkan pengumpulan data K3 melalui perbaikan pencapaian kinerja  (scorecard) ASEAN-OSHNET;
  5. Mempromosikan (meningkatkan)  berbagi pengalaman, praktik terbaik dan pengetahuan  K3 melalui konferensi, workshop, dan lokakarya,  baik pada tingkat ASEAN-OSHNET maupun internasional;
  6. Meningkatkan kemampuan K3 sektor swasta, dengan mematuhi kerangka akreditasi keselamatan bagi perusahaan dan memperluas kategori penghargaan ASEAN-OSHNET;
  7. Mendorong partisipasi organisasi pengusaha dan organisasi pekerja;
  8. Meningkatkan produktivitas secara efisien dengan menggunakan teknologi terbaru di tempat kerja yang mengurangi bahaya di tempat kerja;
  9. Mengurangi biaya sosial untuk cedera dan penyakit dengan memperbaiki kinerja K3 di lingkungan kerja.
  10. Meningkatkan kerja sama dengan mitra utama, seperti International Labour Organization dan Plus Three Countries. [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya