Berita

Hukum

Terbukti Disuap, Eks Hakim MK Dibui 8 Tahun

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara delapan tahun kepada mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Patrialis membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyimpulkan, Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum pada KPK.


Majelis hakim menilai, pertemuan Patrialis dengan pengusaha bernama Basuki Hariman, Sekretaris Basuki, NG Fenny serta kolega Patrialis Kamaludin terkait uji materi UU 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan di Jakarta Golf, Royal Golf, Graha Indotama, Villa Cisarua serta Penang Bisto merupakan perbuatan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Patrialis Akbar, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan penjara," kata Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).

Majelis menyatakan Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Patrialis terbukti telah menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui Kamaludin. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk Patrialis mengembalikan uang yang telah diterima dari Basuki.

"Menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp4,04 juta dan 10 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan apabila terdakwa Patrialis Akbar tak membayar setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara enam bulan," tutur Hakim Nawawi.

Atas vonis tersebut, Patrialis meminta waktu untuk berpikir soal pengajuan banding. Begitu juga dengan JPU KPK. Majelis memberikan waktu selama satu minggu kepada mereka.

Permintaan waktu untuk naik banding atau tidak dilakukan Patrialis karena dirinya tidak merasa bersalah dalam perkara ini.

"Dalam persidangan, saya sudah memberikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak bersalah," ujar Patrialis Akbar.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya