Berita

Hendardi/Net

Hukum

Surat Perintah Terbit, Tinghui Harus Ditangkap

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 12:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Polda Kalimantan Selatan harus segera menangkap tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sufian Sauri alias Tinghui.

Ini seiring dengan penerbitan surat perintah penangkapan atas nama residivis kasus penjualan psikotropika merek Zenith dan Dextro melalui Apotek Ceria Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, tahun 2016 lalu itu.

Usai keluar dari penjara, Tinghui sempat ditangkap lagi terkait kasus TPPU. Namun demikian, kasus tersebut mengambang dan tersangka dilepas hingga kemudian menghilang. Warga Kalsel, khususnya Amuntai Tengah dan HSU, resah dengan kasus yang seharusnya bisa disidangkan justru lenyap.


Ketua Setara Institute Hendardi menilai bahwa seharusnya Polda Kalsel segera menangkap Tinghui usai surat perintah penangkapan diterbitkan.

"Kalau sudah ada surat perintah penangkapan, mestinya yang bersangkutan segera ditangkap, bukan malah dilepas. Makin cepat makin baik," ujar Ketua Setara Institute Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9).
 
Pada tanggal 12 Maret 2017 Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Rizal Irawan mengeluarkan surat Sprin.Kap/03-2/III/2017/Dit.Reskrimsus yang memerintahkan penangkapan atas Sufian Sauri alias Tinghui yang diduga keras melakukan TPPU sebagaimana dimaksud pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana pokok Pasal 167 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Tinghui terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana menengarai ada pencucian uang dari hasil penjualan obat daftar G merek Zenith dan Dextro yang dilakoni Tinghui sejak 2006. Ini lantaran uang hasil penjualan tersebut tersebar di 24 rekening bank.

"Omsetnya Rp 1 miliar per bulan, total uang yang disita dari puluhan rekening itu jumlahnya Rp 15.034.521.925," jelasnya.

Menurut Hendardi, penangkapan terhadap Tinghui harus dilakukan atas nama kesetaraan di depan hukum. Pasalnya, beberapa saat lalu publik dihebohkan dengan penangkapan terhadap artis, Tora Sudior yang mengkonsumsi dumolid.

"Ini sesuai asas equality before the law (kesetaraan di muka hukum)," tandas Hendardi. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya