Berita

Hendardi/Net

Hukum

Surat Perintah Terbit, Tinghui Harus Ditangkap

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 12:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Polda Kalimantan Selatan harus segera menangkap tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sufian Sauri alias Tinghui.

Ini seiring dengan penerbitan surat perintah penangkapan atas nama residivis kasus penjualan psikotropika merek Zenith dan Dextro melalui Apotek Ceria Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, tahun 2016 lalu itu.

Usai keluar dari penjara, Tinghui sempat ditangkap lagi terkait kasus TPPU. Namun demikian, kasus tersebut mengambang dan tersangka dilepas hingga kemudian menghilang. Warga Kalsel, khususnya Amuntai Tengah dan HSU, resah dengan kasus yang seharusnya bisa disidangkan justru lenyap.


Ketua Setara Institute Hendardi menilai bahwa seharusnya Polda Kalsel segera menangkap Tinghui usai surat perintah penangkapan diterbitkan.

"Kalau sudah ada surat perintah penangkapan, mestinya yang bersangkutan segera ditangkap, bukan malah dilepas. Makin cepat makin baik," ujar Ketua Setara Institute Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9).
 
Pada tanggal 12 Maret 2017 Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Rizal Irawan mengeluarkan surat Sprin.Kap/03-2/III/2017/Dit.Reskrimsus yang memerintahkan penangkapan atas Sufian Sauri alias Tinghui yang diduga keras melakukan TPPU sebagaimana dimaksud pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana pokok Pasal 167 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Tinghui terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana menengarai ada pencucian uang dari hasil penjualan obat daftar G merek Zenith dan Dextro yang dilakoni Tinghui sejak 2006. Ini lantaran uang hasil penjualan tersebut tersebar di 24 rekening bank.

"Omsetnya Rp 1 miliar per bulan, total uang yang disita dari puluhan rekening itu jumlahnya Rp 15.034.521.925," jelasnya.

Menurut Hendardi, penangkapan terhadap Tinghui harus dilakukan atas nama kesetaraan di depan hukum. Pasalnya, beberapa saat lalu publik dihebohkan dengan penangkapan terhadap artis, Tora Sudior yang mengkonsumsi dumolid.

"Ini sesuai asas equality before the law (kesetaraan di muka hukum)," tandas Hendardi. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya