Berita

Hamdan Zoelva/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hamdan Zoelva: DPP PPP Yang Sah Yang Dilahirkan Sesuai Putusan Mahkamah Partai

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 08:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terkait masalah internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, tanggal 12 Juni 2017 yang mem­batalkan putusan MA No.601/K/Pdt.Sus-Parpol/2015, tanggal 2 November 2015, yang menya­takan gugatan intervensi dari penggugat intervensi (pimpinan partai yang berapiliasi dengan kepengurusan PPP di bawah Djan Faridz sebagai ketua um­um dan Dimyati Natakusumah sebagai sekjen). Apa implikasi hukum putusan PK tersebut terhadap permasalahan PPP? Berikut pandangan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva:

Apa pendapat anda terkait putusan MA teraebut?
Putusan MA No.79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, tanggal 12 Juni 2017 memastikan bahwa sengketa kepengurusan DPP PPP adalah sengketa internal partai yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai, dalam hal ini Mahkamah Partai PPP sebagai lembaga peradilan internal partai sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU No.2 tahun 2011 tentang Parpol.

Merujuk pada kewenangan Mahkamah Partai PPP yang dimaksud dalam putusan MA No.79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tersebut, masalah internal PPP sudah ada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan No. 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014.

Merujuk pada kewenangan Mahkamah Partai PPP yang dimaksud dalam putusan MA No.79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tersebut, masalah internal PPP sudah ada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan No. 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014.

Apa putusan Mahkamah Partai PPP itu?
Putusan Mahkamah Partai PPP itu antara lain: 1) pengurus har­ian DPP PPP periode 2011-2015 selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah yang susu­nan personalianya sesuai hasil Muktamar VII PPP tahun 2011 di Bandung dengan ketua umum Suryadharma Ali dan Sekjen M. Romahurmuziy. 2) para pihak yang berselisih harus islah un­tuk menyelesaikan perselisihan internal pengurus harian DPP PPP sebagaimana Fatwa Majelis Syariah yang dituangkan da­lam Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP tanggal 27 September 2014 yang ditan­datangani oleh Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair dan Sekretaris H Anas Thahir. 3) semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional hanya sah apabila dilakukan oleh pen­gurus harian DPP PPP seba­gaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, termasuk untuk penyelenggaraan muktamar PPP. 4) semua surat keputusan tentang pemberhentian atau pengangkatan terhadap pengu­rus DPP PPP, DPW, DPC dan pemberhentian keanggotaan PPP yang tidak ditandatangani oleh Ketum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy yang dibuat dan diterbitkan sejak tanggal 9 September 2014 sampai dengan diputuskannya putusan Mahkamah Partai ini, dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada kedudu­kan semula. 5) muktamar VIIIPPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului dengan rapat pengurus harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakan muk­tamar.

Surat undangan dan surat-surat lain berkaitan dengan pelaksanaan muktamar VIII PPP harus ditandatangani oleh Ketum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah dibacakan putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab pengurus harian DPP PPP untuk mengadakan rapat pengurus harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat Muktamar VIII PPP.

Apakah para pihak menerima putusan Mahkamah Partai?
Terhadap putusan tersebut, tidak ada keberatan yang diaju­kan oleh para pihak kepada pen­gadilan sehingga putusan mah­kamah partai memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Parpol sebagaimana halnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lagi pula berdasarkan Pasal 33 UU Parpol dan Putusan MANo.79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, tanggal 12 Juni 2017, Putusan Pengadilan Negeri dalam sen­gketa internal partai adalah putusan tingkat pertama dan terakhir dan hanya diajukan kasasi kepada MA.

Apa yang terjadi setelah ke­luarnya putusan Mahkamah Partai PPP itu?
Sebagai pelaksana putusan tersebut telah dilaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1) para pihak tidak dapat melaksanakan perintah putusan Mahkamah Partai untuk mengadakan rapat harian DPP PPP untuk memben­tuk kepanitiaan dan menentukan waktu penyelenggaraan mukta­mar dalam waktu 7 hari seba­gaimana batas waktu dan tempat yang ditentukan oleh putusan mahkmah partai. Oleh karena itu, Majelis Syariah Partai telah mengambil alih tugas dan tang­gung jawab pengurus harian DPP PPP dengan menentukan waktu pelaksanaan muktamar di Jakarta tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan 2 November 2014 dan membentuk panitia muktamar.

Hasil muktamar tersebut ter­pilih H. Djan Fariz sebagai ketu umum dan H. Dimyati Natakusumah sebagai sekjen (masa bakti 2014-2018). 2) berdasarkan kenyataan terse­but menjadi jelas menurut hu­kum, kepengurusan DPP PPP yang sah adalah kepenguru­san yang dilahirkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai yaitu kepengurusan ha­sil muktamar Jakarta dengan H. Djan Fariz sebagai ketum dan H. Dimyati Natakusumah sebagai sekjen untuk masa bakti 2014-2019.

Hal tersebut sejalan dengan putusan kasasi MANo.504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang menyatakan batal kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Surabaya (vide SKKemenkumham No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014) yang menetapkan Romahurmuziy sebagai ketua umum dan Aunur Rofik seba­gai sekjen, dan membenarkan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Jakarta.

Berdasar uraian di atas, apa kesimpulan Anda?
Berdasar uraian di atas, den­gan merujuk pada putusan MANo.79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, tanggal 12 Juni 2017, secara hu­kum, Menteri Hukum dan HAM harus mengesahkan kepenguru­san DPP PPP hasil muktamar Jakarta dengan ketua umum Djan Fariz dan Sekjen Dimyati Natakusumah.

Adapun Muktamar Pondok Gede yang menghasilkan Romahurmuziy sebagai ketum dan Arsul Sani sebagai Sekjen telah bertentangan dengan putusan MANo.79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 jo, putusan Mahkamah Partai No.49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 dan pu­tusan MANo. 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015, karena pelaksanaan Muktamar tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Partai.

Oleh karena itu, kepengurusan DPP PPP yang terbentuk dari hasil Muktamar Pondok Gede cacat hukum dan harus dibatal­kan. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya