Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Seluruh Personel Kedubes Myanmar Jakarta Harus Di-Persona Non Grata-kan

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Belum genap satu tahun pembersihan etnis Rohingya di Myanmar. Kini Myanmar memperlihatkan kembali saat otoritas militer dan agama turut serta bersama-sama menyerang warga sipil sah di Rakhine Utara (Arakan).

Myanmar sebagai entitas Asia Tenggara dinilai seakan tidak mempedulikan Piagam ASEAN yang berpesan,”Mempromosikan perdamaian regional dan identitas,
permukiman damai, perselisihan melalui dialog dan konsultasi, dan menolak agresi” serta “Penegakan hukum internasional sehubungan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial dan perdagangan multilateral”. Bahkan Myanmar meratifikasi Piagam ASEAN pada 21 Juli 2008.

Dengan memperhatikan pembersihan etnis Rohingya di Myanmar sebagai salah satu tragedi kemanusiaan di Asia Tenggara dan internasional, PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah meminta Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar untuk terlibat langsung melakukan upaya diplomasi. Pemerintah Myanmar perlu diingatkan peran RI dalam ASEAN sebagai 'second track diplomacy' untuk memecahkan masalah dalam negeri Myanmar.

Dengan memperhatikan pembersihan etnis Rohingya di Myanmar sebagai salah satu tragedi kemanusiaan di Asia Tenggara dan internasional, PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah meminta Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar untuk terlibat langsung melakukan upaya diplomasi. Pemerintah Myanmar perlu diingatkan peran RI dalam ASEAN sebagai 'second track diplomacy' untuk memecahkan masalah dalam negeri Myanmar.

PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah juga meminta pemerintah RI untuk mem-persona non
grata-kan seluruh personal Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta sebagai bentuk protes atas pembersihan etnis yang terjadi di halaman rumah ASEAN.

"PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas ketidakmampuan pemerintah Myanmar mengelola hak hidup muslim rohingya di Myanmar," kata Ketua Umum PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah, KH Abdullah Djaid melalui siaran pers, Minggu (3/9).

Komite Nobel selayaknya mencabut Nobel Perdamaian dari Aung San Suu Kyi karena telah gagal sebagai guru bangsa Myanmar dalam menciptakan perdamaian dan persaudaraan sesama manusia. Selain itu Organisasi Konferensi Islam (OKI) diminta PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah untuk aktif menggalang kerjasama multilateral guna menggalang bantuan dan diplomasi yang diperlukan agar pembersihan etnis dapat dihentikan. PBB juga perlu menjatuhkan sanksi pemerintah dan militer Myanmar supaya kekejian terhadap etnis rohingya tidak terulang lagi.

Terakhir, kata KH Abdullah, PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah mengajak organisasi kemasyarakatan dan umat Islam untuk melakukan protes keras melalui berbagai saluran hingga Pemerintah Myanmar menjamin hak hidup warga sipil etnis rohingya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya