Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Fadli Zon: HGB Pulau D Masuk Kategori Abuse Of Power!

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2017 | 07:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyebut penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D di teluk Jakarta sebagai akrobat hukum yang luar biasa, bisa mengarah pada abuse of power.

Ia mencermati, alih-alih memberikan sanksi terhadap para pengembang yang telah melakukan pelanggaran hukum baik dalam proses reklamasi, maupun tahapan pembangunan di pulau-pulau hasil reklamasi, sebelum moratorium dicabut, pemerintah kini justru menyerahkan HGB kepada mereka.

"Itu tindakan yang mencederai akal sehat dan mengusik rasa keadilan masyarakat," kritik Fadli dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (3/9).


Menurut Fadli, ada beberapa alasan penerbitan HBG Pulau D harus dipersoalkan.

Pertama, kata dia, pemerintah tidak konsisten dengan moratorium reklamasi. Apalagi, pulau C dan D, juga pulau G, hingga kini posisinya masih disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena melanggar perizinan terkait IMB, Amdal, dan sejumlah ketentuan lainnya.

Kedua, ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum dalam politik tata ruang, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan pengembang-pengembang besar. Dengan menerbitkan HGB, pemerintah seolah membenarkan para pengembang untuk mengerjakan proyek lebih dahulu sebelum mereka mengurus perizinannya.

"Ini bahaya. Bisa-bisa politik tata ruang kita nantinya didikte sepenuhnya oleh para pengembang," tegasnya.

"Jangan lupa, di luar polemik reklamasi kita juga sedang menghadapi persoalan terkait perizinan proyek Meikarta, yang menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar perizinannya belum lengkap. Pemberian HGB pulau D ini benar-benar preseden buruk," ujarnya lagi.

Ketiga, lanjut Fadli, secara administratif penerbitan HGB pulau D juga dicurigai mengandung banyak cacat. HGB ini, misalnya, kata dia, konon diterbitkan hanya berselang sehari sesudah surat ukur lahannya diberikan.

"Ini proses super kilat yang tak masuk akal. Lalu, sertifikat ini juga diterbitkannya oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, padahal luas lahan di-HGB-kan mencapai 3,12 juta meter persegi," terangnya.

Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional  2/2013, sambung Fadli, Kantor Pertanahan hanya bisa memberikan HGB atas tanah maksimal 20 ribu meter persegi.

"Jadi, bagaimana ceritanya sebuah kantor pertanahan di level kota/kabupaten bisa memberikan HGB tanah lebih dari tiga juga meter persegi?! Bahkan kanwil pertanahan di provinsi saja sesuai aturan hanya bisa memberikan HGB maksimal untuk tanah seluas 150 ribu meter persegi," Fadli, mempertanyakan. 

Selain itu, menurut Fadli, ketidakberesan juga bisa dilihat dari sertifikat HGB itu hanya diberikan kepada satu perusahaan pengembang. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agraria/Kepala BPN No. 500-1698 tanggal 14 Juli 1997, disebutkan jika permohonan izin lokasi dan hak atas tanah yang meliputi keseluruhan dari satu pulau tidak diperkenankan.

"Nah, ini satu pulau reklamasi yang perizinannya bermasalah, HGB-nya diserahkan begitu saja hanya kepada satu pengembang. Ini benar-benar menyakiti akal sehat dan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

"Jika pelanggaran tata ruang dilakukan oleh rakyat kecil, mereka langsung berhadapan dengan polisi, aparat penegak hukum  dan buldoser. Tapi jika pelanggaran tata ruang itu dilakukan oleh pengembang besar, mereka mendapatkan permakluman, pengampunan, dan bahkan kemudian mendapatkan keistimewaan," bandingnya.  

Di luar isu penegakan hukum dan keadilan, ia juga menangkap kesan bahwa pihak pemerintah, baik pusat maupun Provinsi DKI, dalam beberapa bulan terakhir ini sebenarnya sedang melakukan kejar tayang agar sebelum Oktober nanti seluruh keperluan legal untuk melanjutkan kembali proyek reklamasi telah selesai.

“Seperti yang kita ketahui, Pilkada DKI pada Februari lalu dimenangkan oleh pasangan Anies-Sandi, yang salah satu programnya adalah penghentian proyek reklamasi. Keduanya juga getol mewacanakan untuk mengubah fungsi pulau hasil reklamasi yang bermasalah, dari semula kawasan hunian dan bisnis mahal, kemudian akan dijadikan ruang terbuka hijau. Nah, saya melihat sejumlah keputusan penting terkait reklamasi yang dirilis pemerintah belakangan ini berpacu dengan waktu pelantikan Anies dan Sandi pada bulan Oktober nanti. Itu sebabnya, meskipun prosesnya tidak masuk akal, seperti pemberian HGB ini, pemerintah tutup mata," urainya.

Ia yakin sesudah HGB ini diberikan, berikutnya adalah izin lingkungan dan amdal untuk pulau-pulau reklamasi yang bermasalah juga akan segera diberikan, dan moratorium reklamasi akan segera dicabut oleh pemerintah.

Menurut dia, Menteri Agraria dan Gubernur DKI perlu mengklarifikasi masalah ini.

"Masalah ini bukan hanya soal agraria biasa, tapi sudah masuk dalam kategori abuse of power. Kita tak boleh membiarkan ini terjadi," tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut.[wid]


Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya