Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pak Jokowi, Kawasan Timur Juga Butuh Industrialisasi

SABTU, 02 SEPTEMBER 2017 | 21:42 WIB | LAPORAN:

Posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia sangat kuat. Karenanya, dengan menguasai mayoritas saham PT Freeport, pemerintah sebaiknya mendorong pembangunan smelter di Papua.

"Posisi pemerintah sangat kuat dan getol bangun KTI, sebaiknya smelter di Papua,” jelas Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H. Andi Rukman Karumpa di Jayapura, Papua, Sabtu malam (2/9).
 
Dia menjelaskan, UU Minerba 4/2009 tidak menyebutkan bahwa lokasi smelter harus berada di lokasi tambang. Namun dengan adanya pembangunan smelter di Papua tersebut dapat mendorong pemerataan industri dan kesejahteraan ekonomi ke kawasan timur.


"Jadi, kita di kawasan timur juga butuh industrilisasi. Supaya tidak semua datang ke Pulau Jawa,” ujar Andi.
 
Dia menjelaskan, dengan menguasai sebagian besar saham Freeport, maka pemerintah dapat mengontrol kebijakan strategis perusahaan, termasuk pembangunan smelter.

Andi menambahkan, perhatian Presiden Joko Widodo sangat besar terhadap Papua dan Indonesia Timur. Sebab itu, pihaknya meminta agar kementerian terkait mendorong smelter Freeport dibangun di Papua guna menstimulus industrilisasi di kawasan tertinggal itu.

Pembangunan smelter ini dapat diintegrasikan dengan masifnya pembangunan infrastruktur di Papua.

"Konektifitas infrastruktur harus diisi dengan pembangunan kawasan-kawasan industri dan ekonomi baru di Papua. Maka smelter Freeport ini sangat relevan,” pungkas dia.

Saat ini sebanyak 40 persen konsentrat PT Freeport Indonesia dikapalkan dan diserap oleh smelter di Gresik, Jawa Timur.
 
Sebagaimana diketahui pemerintah tengah berupaya untuk membeli 51 persen saham PT Freeport.  Sesuai kontrak, Freeport tidak otomatis mendapatkan perpanjangan selama 20 tahun sampai 2041, ketika kontraknya habis di 2021. Sebab itu  agar  kontrak tersebut berlanjut, Freeport mesti mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 1/2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) berhak mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 10 tahun.
 
IUPK Freeport berlaku sampai 2021 atau sama dengan berlakunya kontrak karya Freeport. Namun Andi mengingatkan agar isu pengambilalihan PT Freeport sebaiknya dikelola dengan baik.   Pasalnya, puluhan ribu pekerja tambang sudah dirumahkan.

Tak hanya itu, jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut terguncang. Sebab, lebih dari 90 persen produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37 persen PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Provinsi Papua berasal dari Freeport.

"Saya kira dampak-dampak ekonominya dan politik lokal juga harus dipertimbangkan. Makanya kita harap dikelola dengan baik,“ demikian Andi. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya