Berita

Foto: RM

Politik

Penetapan Tersangka Siti Bikin Malu Golkar

SABTU, 02 SEPTEMBER 2017 | 21:27 WIB | LAPORAN:

Penetapan Wali Kota Tegal Siti Mashita sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 disesalkan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).

Anggota GMPG, Almanzo Bonara merasa malu Siti yang juga kader Golkar itu dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap mulai bulan Januari sampai Agustus 2015, dengan total mencapai Rp5,1 miliar.

"Malu sebagai kader, bahwa Golkar yang memiliki jumlah kader mumpuni, memiliki kualitas, memiliki histori panjang membangun bangsa, tapi diisi kader-kader yang terjerat korupsi. Ini kan mengalami degradasi," jelas dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (2/9).


Almanzo khawatir, ditetapkannya Siti sebagai tersangka bakal menambah keterpurukan Golkar.

"Untuk itu kami mengangkat Golkar bersih, karena kami merasa Golkar ini dalam kondisi siaga, kalau tidak golkar akan tergerus suaranya dalam pemilu 2019," katanya.

Menurutnya, banyak kader yang dijerat KPK menjadi pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian pimpinan Golkar ke depan.

"Buat kami ya mereka harus legowo, ketika orang sudah salah harus lapang dada mundur, bertanggungjawab atas apa yang sudah diperbuat, jangan lagi menutup tutupi," katanya.

Untuk diketahui, Selain Mashita, KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Mashitah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya