Realisasi dana desa miskin kreativitas dan hanya dilaksanakan sebatas memenuhi standar formal pelaksanaan program.
Begitu dikatakan Ketua DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (LPM-RI), M Al Khadziq, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (2/9).
Menurut dia, dalam merealisasikan dana desa ini banyak aparat desa yang kurang memikirkan unsur kemanfaatan dan unsur pemberdayaan masyarakat sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal yang berbeda antara desa satu dengan lainnya.
"Saya sedang turun ke desa-desa di kampung saya, Temanggung, Jateng, saya jumpai banyak yang justru menganggap dana desa sebagai beban, bukan sebagai berkah yang harus disyukuri masyarakat desa,†kata M Al Khadziq, yang biasa disapa Mas Hadik ini.
Buka tanpa sebab, menurut dia, dianggap sebagai beban karena peruntukan dana desa sudah ditentukan ketat oleh pemerintah pusat, dengan standar pelaporan yang sangat ketat seperti layaknya laporan satuan kerja di instansi pemerintah daerah.
Nah, lanjut dia, hal yang wajar jika instansi pemerintah dituntut pelaporan berstandar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi untuk aparat desa hal ini sulit dilakukan karena kualitas sumberdaya manusia yang terbatas.
"Di dinas-dinas Pemda sumberdaya manusianya banyak dan berpendidikan tinggi, tapi aparat desa kan terbatas mereka, bahkan banyak yang hanya lulusan SMP,†katanya.
Meskipun begitu ia tak setuju jika aparat desa terlalu diberi kelonggaran dalam merealisasikan dana desa, karena jika terlalu longgar juga membuka kemungkinan terjadinya penyimpangan baru.
Al Khadziq yang sedang sosialisasi untuk maju sebagai calon Bupati Temanggung di Pilkada 2018 ini, menilai program ini tidak berjalan maksimal karena aparat desa yang menjadi ujung tombak realisasi dana desa diliputi ketakutan terseret kasus hukum.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk memberikan penguatan dan perlindungan kepada aparat desa agar dapat bekerja dengan tenang melaksanakan program-program terkait dana desa.
Jika ada penguatan dan perlindungan dari pemerintah daerah, maka Al Khadziq yakin dalam merealisasikan dana desa bisa lebih kreatif dan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
"Selama ini program-program dana desa direalisasikan lebih hanya untuk memenuhi standar formalitas pelaksanaan program saja, sangat sedikit yang benar-benar diorientasikan pada penguatan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam arti yang sebenarnya,†katanya.
Peruntukan penggunaan dana desa sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dengan ketat yang berlaku sama di seluruh Indonesia. Sangat sedikit ruang bagi aparat desa untuk merealisasikan dana desa sesuai dengan kebutuhan riil di desa.
"Seharusnya pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada aparat desa untuk bertindak kreatif sesuai kebutuhan di desanya, sesuai kearifan lokal setempat, jangan dipukul rata sama di seluruh Indonesia.
[sam]