Berita

Hukum

Mengadu Ke Komnas HAM, Dua Karyawan Pos Indonesia Dilaporkan Ke Polisi

SABTU, 02 SEPTEMBER 2017 | 12:39 WIB | LAPORAN:

. Aksi pengaduan perwakilan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) ke Komnas HAM beberapa waktu lalu, berujung pidana.

Anggota SPPI yang diduga dipecat sipihak oleh Dewan Direksi PT Pos Indonesia itu, dilaporkan ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

"Ternyata teman-teman yang di-PHK itu dilaporkan ke Polrestabes Bandung," ungkap kuasa hukum SPPI, Husendro kepada redaksi, Sabtu (2/9).


Menurut Husendro, dari enam karyawan yang di-PHK, hanya dua yang dilaporkan ke polisi. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Sesuai dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"(Yang dilaporkan) baru Adang (Sukarya) dan Fadhol Waha, dengan tuduhan (pasal) 310 KUHP," terang Husendro.

Ada enam karyawan sekaligus PT Pos Indonesia anggota SPPI dipecat sepihak, beberapa waktu lalu. Pemecatan itu terjadi setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia.

Kritik yang dilakukan dalam bentuk surat itu, berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan. Baik perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.

Keenam anggota SPPI itu pun dipecat sepihak. Mereka adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, serta Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya.

Kemudian, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya.

Proses PHK yang dilakukan terhadap aktivis SPPI itu diduga tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013.

Termasuk melanggar Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero). [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya