Berita

Hukum

Mengadu Ke Komnas HAM, Dua Karyawan Pos Indonesia Dilaporkan Ke Polisi

SABTU, 02 SEPTEMBER 2017 | 12:39 WIB | LAPORAN:

. Aksi pengaduan perwakilan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) ke Komnas HAM beberapa waktu lalu, berujung pidana.

Anggota SPPI yang diduga dipecat sipihak oleh Dewan Direksi PT Pos Indonesia itu, dilaporkan ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

"Ternyata teman-teman yang di-PHK itu dilaporkan ke Polrestabes Bandung," ungkap kuasa hukum SPPI, Husendro kepada redaksi, Sabtu (2/9).


Menurut Husendro, dari enam karyawan yang di-PHK, hanya dua yang dilaporkan ke polisi. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Sesuai dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"(Yang dilaporkan) baru Adang (Sukarya) dan Fadhol Waha, dengan tuduhan (pasal) 310 KUHP," terang Husendro.

Ada enam karyawan sekaligus PT Pos Indonesia anggota SPPI dipecat sepihak, beberapa waktu lalu. Pemecatan itu terjadi setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia.

Kritik yang dilakukan dalam bentuk surat itu, berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan. Baik perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.

Keenam anggota SPPI itu pun dipecat sepihak. Mereka adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, serta Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya.

Kemudian, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya.

Proses PHK yang dilakukan terhadap aktivis SPPI itu diduga tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013.

Termasuk melanggar Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero). [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya