Berita

Net

Hukum

Akun Saracen Belum Diblokir Buat Bantu Penyidikan

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 21:05 WIB | LAPORAN:

Pemerintah belum memblokir akun-akun atau situs produsen dan penyebar kebencian Saracen dalam rangka membantu proses penyidikan polisi.

"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan. Salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara lain dari situs. Kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam keterangannya, Jumat (1/9).

Menurutnya, pemblokiran akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh aparat kepolisian. Untuk melakukan pemblokiran tidak perlu surat menyurat antara kepolisian dengan Kemenkominfo.


"Tidak pakai surat, orang kita ada di polisi, polisi ada di kita kok. Tidak perlu (surat)," kata Rudiantara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus Kelompok Saracen sebagai produsen dan penyebar konten ujaran kebencian di jejaring sosial. Polisi menetapkan tiga tersangka yakni inisial JAS, MFT, dan SRN.

Grup Saracen membuat sejumlah akun di jejaring Facebook, seperti Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com. Terdapat sekitar 800 ribu akun yang dimiliki kelompok ini. Saracen telah dikelola sejak November 2015.

Dari kelompok itu, polisi menyita barang bukti yakni 58 buah kartu sim telepon berbagai operator, tujuh unit ponsel, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam unit hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya