Berita

Masinton Pasaribu/Net

Hukum

DPR: Novel Lapor Sajalah, Jangan Kayak Kaleng Rombeng

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, harus segera melaporkan oknum jenderal Polri yang disebutnya terlibat kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus KPK, Masinton Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9).

Menurut dia, Novel seharusnya segera melaporkan oknum jenderal polisi agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak terus menjadi polemik dan fitnah liar terhadap institusi dan petinggi kepolisian.


"[Novel] lapor sajalah, jangan kayak kaleng rombeng. Ini lama-lama beropini, terus mereka nuduh sana, nuduh sini," jelas Masinton.

Sebagai penegak hukum, lanjut Masinton, Novel seharusnya paham mengenai prosedur hukum. "Kan penegak hukum, masa enggak ngerti hukum, enggak tahu prosedur hukum. Lapor dulu baru jelas. Itu kayak tudingan kaleng rombeng juga, lapor dong," katanya.

Nama Novel terus mencuat, khususnya setelah insiden penyiraman air keras oleh dua orang pelaku yang sampai saat ini belum terungkap. Dukungan dan simpati terhadap Novel terus mengalir. Namun adapula yang menyebutnya merekayasa kasus suap Akil Mochtar.

Sekitar sebulan lalu, tepatnya 25 Juli 2017, Nico Panji Tirtayasa, saksi perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melaporkan Novel ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Nico, Ria Kusumawaty, mengatakan, kliennya melaporkan Novel atas empat hal.

Menurut Ria, Novel memaksa kliennya memberikan keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan seseorang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan ketarangan palsu kepada media massa.

Nico merasa diintimidasi agar melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya, Muchtar Effendi ke dalam penjara. Orang kepercayaan Akil itu pun divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada Pansus Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Nico mengaku disuruh mengakui seluruh kegiatan yang dilakukan pamannya.

"Saya disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi dan mengaku saya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir paman saya," ujarnya.

Nico juga sempat mengaku disandera oleh penyidik KPK di sebuah rumah di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Selama di rumah tersebut Nico mengaku dipaksa bekerja sama dan harus mengikuti semua keinginan KPK.

"Mereka mengancam akan memenjarakan anak dan istri saya karena ikut [mencicipi] duit dari Muchtar Effendi," katanya.

Menurut Nico, atas kesaksian palsu tersebut, ia pun mendapat perlakuan istimewa dari penyidik KPK, berupa pelayanan pijat di Hotel Aston, Jakarta Selatan. Niko bahkan mengaku pernah meminta fasilitas berlibur ke Raja Ampat, Papua.

"Karena saya kan menilai bekerja mengikuti arahan dia sudah, pak. Saya menagih janji beliau apa yang saya inginkan. Saya yang meminta pergi ke sana, pak," kata Nico di DPR akhir Juli lalu.

Sedangkan soal biaya pengobatan mata Novel di Singapura, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, sempat mempertanyakan. "Untuk sekadar berobat di sini saja bisa, dokter di sini hebat-hebat. Jangan di Singapura, lama-lama mencurigakan, itu duit sehari dari mana, siapa yang ongkosin? Kan tidak boleh penyidik dibiayai oleh negara asing, saya dengar ada dokter mau biayai sukarela," kata Fahri.

Terkait pengakuan tersebut, Novel melalui Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, Selasa (15/8), menyampaikan, akan menyebut nama oknum jenderal bitang tiga Polri yang diduga di balik aksi penyiraman air keras itu jika telah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Novel menyampaikan, dia hanya akan membuka nama jenderal tersebut jika dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)," kata Alghiffari.

Sedangkan soal pengakuan Nico alis Miko, KPK menyatakan itu bukan rumah sekap, tapi rumah aman (safe house) untuk melindungi saksi yang mau berkeja sama membongkar kasus korupsi dan aktor lebih besar. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya