Berita

Fuad Bawazier/net

Politik

Hati-hati, Soal Divestasi Saham Freeport Malah Bisa Merugikan

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 06:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, mempunyai sudut pandang lain soal kesepakatan perpanjangan kerjasama antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Ia berharap pemerintah jeli terjait kesepakatan itu, terutama yang menyangkut divestasi 51 persen saham.

"Pemerintah harus tetap jeli dan waspada karena yang perlu disadari oleh pemerintah adalah kuncinya terdapat pada butir 2 tentang divestasi 51 persen saham, yang semestinya dalam perundingan tingkat tinggi antara Pemerintah RI dengan Freeport  tidak ditunda atau dianggap teknis," kata Fuad, Jumat (1/8).


Fuad menegaskan bahwa inti masalah divestasi selama ini pada hal-hal teknis seperti kapan waktunya, syarat atau ketentuan lainnya. Tanpa penuntasan hal-hal yang berkaitan dengan divestasi sebenarnya kesepakatan itu masih mentah dan bisa berlarut-larut.

"Bahkan di belakang hari bisa merugikan pihak Indonesia. Sementara senjata pemerintah sudah lepas yaitu hak untuk 'tidak memperpanjang kontrak pada tahun 2021'  bila tidak ada kesepakatan baru yang benar-benar tuntas," kata dia.

Apalagi, jika penuntasannya melampaui tahun 2019, yang berarti ada pada pemerintahan yang akan datang siapapun presidennya. Karenanya, Fuad menyarankan untuk menuntaskan hal divestasi 51 persen itu pada tahun ini juga.

"Pemerintah juga tidak harus membayar saham itu secara tunai tapi dibayar dengan izin perpanjangan, misalnya selama 30 tahun atau selama tambang masih ekonomis. Bisa juga dibayar dengan deviden yang akan diterima sepanjang harganya saham murah, sekedar formalitas transaksi pelepasan saham," anjurnya.

Baginya,  tanpa ada izin baru (perpanjangan), maka saham yang ada di tangan Freeport sekarang ini tidak punya nilai apa-apa lagi alias toilet tissue semata. Menurut Fuad, tidak logis jika Pemerintah RI harus membeli saham Freeport, apalagi dengan harga pasar.

"Dengan pemerintah, bukan swasta nasional menjadi pemegang 51 persen saham, maka tidak ada lagi isu perpanjangan izin di kemudian hari. Jadi tidak tiap kali masa izin pertambangan habis, politik ribut melulu. Ini sekadar saran win win solution," pungkasnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya