Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Oknum Dua Bank Plat Merah Diduga Rugikan Nasabah Hingga 33 Miliar

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 04:48 WIB | LAPORAN:

Oknum dari dua bank milik pemerintah, PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para nasabah sebesar atas dugaan kejatahan itu sebesar Rp 33 Miliar.

Kuasa hukum nasabah, dari Kartika Associate Law Firm, Kartika mengungkapkan, bahwa munculnya dana siluman yang sama sekali tidak diketahui oleh kliennya itu menyebabkan persoalan hukum atas laporan pihak Bank BTN dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008.

"Bahwa dengan adanya masalah ini, kami selaku kuasa hukum PT GIU sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum PT SANF sebagai korban BTN sebagai Plat Merah dari Kantor Pengacara TM Mangunsong & Partner untuk bersama-sama membuka tabir yang selama ini ditutupi," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8)


Hal itu, menurutnya, karena banyak sekali kerugian yang harus ditanggung oleh PT SANF dan PT GlU akibat tindakan dan tata kelola perbankan plat merah yang carut marut. Dia juga mengatakan bahwa hal itu juga sangat merugikan masyarakat banyak yang menjadi konsumen.

"Kami hadir untuk melindungi konsumen, karena hal itu telah diabaikan oleh Bank Plat merah ini. Bahwa perlu kami sampaikan, atas tindakan Saudara SR selaku kepala cabang di PT Bank Mandiri Jakarta Mangga Dua dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk telah melanggar Peraturan Perundang-undangan dalam perbangkan," jelasnya.

PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menurutnya telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. l/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sktor Jasa Keuangan dan Undang Undang No.10 Tahun 1998.

"Sedangkan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat 2 mengenai prinsip kehati-hatian, serta Pasal 37 B mengenai bank wajib menjamin dana nasabahnya, juga Pasal 49 ayat l tentang ancaman pidana kepada dewan komisaris, Direksi. Sebab Dewan Pengurus sudah membuat catatan palsu," tambahnya.

Dia mengaku bahwa pada tanggal 30 September 2016, kliennya mendapatkan transferan RTGS dari Rekening Bank BTN, cek bilyet giro ke Rekening milik ST, selaku Direktur PT. GIU sebesar Rp 23 Milyar dari rekening atas nama PT. SANF.

"Sedangkan pada tanggal 15 November 2016 berdasarkan mutasi rekening atas nama PT.GIU, terjadi transaksi uang masuk sebesar Rp.10 milyar dari rekening atas nama PT. SANF yang tidak diketahui dan dikenal oleh PT.GIU," ulasnya.

Dengan sistem itu, Kartika menduga ada upaya penggelapan dan pencucian uang terkait aliran dana oleh oknum tertentu dengan menggunakan perangkat dua perbankan nasional dengan memainkan dana PT. SANF yang disimpan di Bank BTN dan dialirkan ke Bank Mandiri atas nama ST, direktur PT.GIU.

"Hal itu sudah jelas menabrak eraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBl/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, Pasal 3 ayat 2 huruf a tentang Pengawasan aktif Direksi dan Komisan’s terhadap Anti Pencucian Uang," pungkasnya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya