Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Oknum Dua Bank Plat Merah Diduga Rugikan Nasabah Hingga 33 Miliar

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 04:48 WIB | LAPORAN:

Oknum dari dua bank milik pemerintah, PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para nasabah sebesar atas dugaan kejatahan itu sebesar Rp 33 Miliar.

Kuasa hukum nasabah, dari Kartika Associate Law Firm, Kartika mengungkapkan, bahwa munculnya dana siluman yang sama sekali tidak diketahui oleh kliennya itu menyebabkan persoalan hukum atas laporan pihak Bank BTN dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008.

"Bahwa dengan adanya masalah ini, kami selaku kuasa hukum PT GIU sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum PT SANF sebagai korban BTN sebagai Plat Merah dari Kantor Pengacara TM Mangunsong & Partner untuk bersama-sama membuka tabir yang selama ini ditutupi," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8)


Hal itu, menurutnya, karena banyak sekali kerugian yang harus ditanggung oleh PT SANF dan PT GlU akibat tindakan dan tata kelola perbankan plat merah yang carut marut. Dia juga mengatakan bahwa hal itu juga sangat merugikan masyarakat banyak yang menjadi konsumen.

"Kami hadir untuk melindungi konsumen, karena hal itu telah diabaikan oleh Bank Plat merah ini. Bahwa perlu kami sampaikan, atas tindakan Saudara SR selaku kepala cabang di PT Bank Mandiri Jakarta Mangga Dua dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk telah melanggar Peraturan Perundang-undangan dalam perbangkan," jelasnya.

PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menurutnya telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. l/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sktor Jasa Keuangan dan Undang Undang No.10 Tahun 1998.

"Sedangkan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat 2 mengenai prinsip kehati-hatian, serta Pasal 37 B mengenai bank wajib menjamin dana nasabahnya, juga Pasal 49 ayat l tentang ancaman pidana kepada dewan komisaris, Direksi. Sebab Dewan Pengurus sudah membuat catatan palsu," tambahnya.

Dia mengaku bahwa pada tanggal 30 September 2016, kliennya mendapatkan transferan RTGS dari Rekening Bank BTN, cek bilyet giro ke Rekening milik ST, selaku Direktur PT. GIU sebesar Rp 23 Milyar dari rekening atas nama PT. SANF.

"Sedangkan pada tanggal 15 November 2016 berdasarkan mutasi rekening atas nama PT.GIU, terjadi transaksi uang masuk sebesar Rp.10 milyar dari rekening atas nama PT. SANF yang tidak diketahui dan dikenal oleh PT.GIU," ulasnya.

Dengan sistem itu, Kartika menduga ada upaya penggelapan dan pencucian uang terkait aliran dana oleh oknum tertentu dengan menggunakan perangkat dua perbankan nasional dengan memainkan dana PT. SANF yang disimpan di Bank BTN dan dialirkan ke Bank Mandiri atas nama ST, direktur PT.GIU.

"Hal itu sudah jelas menabrak eraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBl/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, Pasal 3 ayat 2 huruf a tentang Pengawasan aktif Direksi dan Komisan’s terhadap Anti Pencucian Uang," pungkasnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya