Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Oknum Dua Bank Plat Merah Diduga Rugikan Nasabah Hingga 33 Miliar

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 04:48 WIB | LAPORAN:

Oknum dari dua bank milik pemerintah, PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para nasabah sebesar atas dugaan kejatahan itu sebesar Rp 33 Miliar.

Kuasa hukum nasabah, dari Kartika Associate Law Firm, Kartika mengungkapkan, bahwa munculnya dana siluman yang sama sekali tidak diketahui oleh kliennya itu menyebabkan persoalan hukum atas laporan pihak Bank BTN dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008.

"Bahwa dengan adanya masalah ini, kami selaku kuasa hukum PT GIU sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum PT SANF sebagai korban BTN sebagai Plat Merah dari Kantor Pengacara TM Mangunsong & Partner untuk bersama-sama membuka tabir yang selama ini ditutupi," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8)


Hal itu, menurutnya, karena banyak sekali kerugian yang harus ditanggung oleh PT SANF dan PT GlU akibat tindakan dan tata kelola perbankan plat merah yang carut marut. Dia juga mengatakan bahwa hal itu juga sangat merugikan masyarakat banyak yang menjadi konsumen.

"Kami hadir untuk melindungi konsumen, karena hal itu telah diabaikan oleh Bank Plat merah ini. Bahwa perlu kami sampaikan, atas tindakan Saudara SR selaku kepala cabang di PT Bank Mandiri Jakarta Mangga Dua dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk telah melanggar Peraturan Perundang-undangan dalam perbangkan," jelasnya.

PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menurutnya telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. l/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sktor Jasa Keuangan dan Undang Undang No.10 Tahun 1998.

"Sedangkan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat 2 mengenai prinsip kehati-hatian, serta Pasal 37 B mengenai bank wajib menjamin dana nasabahnya, juga Pasal 49 ayat l tentang ancaman pidana kepada dewan komisaris, Direksi. Sebab Dewan Pengurus sudah membuat catatan palsu," tambahnya.

Dia mengaku bahwa pada tanggal 30 September 2016, kliennya mendapatkan transferan RTGS dari Rekening Bank BTN, cek bilyet giro ke Rekening milik ST, selaku Direktur PT. GIU sebesar Rp 23 Milyar dari rekening atas nama PT. SANF.

"Sedangkan pada tanggal 15 November 2016 berdasarkan mutasi rekening atas nama PT.GIU, terjadi transaksi uang masuk sebesar Rp.10 milyar dari rekening atas nama PT. SANF yang tidak diketahui dan dikenal oleh PT.GIU," ulasnya.

Dengan sistem itu, Kartika menduga ada upaya penggelapan dan pencucian uang terkait aliran dana oleh oknum tertentu dengan menggunakan perangkat dua perbankan nasional dengan memainkan dana PT. SANF yang disimpan di Bank BTN dan dialirkan ke Bank Mandiri atas nama ST, direktur PT.GIU.

"Hal itu sudah jelas menabrak eraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBl/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, Pasal 3 ayat 2 huruf a tentang Pengawasan aktif Direksi dan Komisan’s terhadap Anti Pencucian Uang," pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya