Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dicecar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) hingga larut malam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel Baswedan itu baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.15 WIB.
"Nama saya dicemarkan. Seperti saya katakan, seperti tak berintegritas dan lainnya," ujar Aris di depan gedung Reskrimsus PMJ, Kamis (31/8).
Aris tidak banyak berbicara mengenai materi pemeriksaan. Namun, mantan Direktur Reskrimsus PMJ itu justru mencurahkan isi hatinya (curhat) terkait laporannya terhadap Novel.
Khususnya, terkait email yang diduga dikirimkan Novel kepadanya, tanggal 14 Februari 2014. Email tersebut juga dikirim ke internal KPK, dan diduga dilakukan secara sengaja.
"Jadi disebarkan ke dalam, kepada pimpinan dan dan lain-lain. Kepada Sekjen, Karo, kemudian wadah pegawai sekitar 30-an orang," ungkap alumni Akpol 1988 itu.
Sebelumnya, pihak PMJ telah meningkatkan kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status laporan Aris.
Bahkan, polisi telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Meski demikian, penyidik PMJ belum memeriksa Novel sebagai saksi terlapor. Namun, pihak PMJ akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap penyidik senior KPK itu.
Seperti diketahui, Aris melaporkan Novel dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Dalam laporannya, Aris mengaku menerima surat elektronik dari Novel Baswedan. Ada pun isi e-mail yang diterimanya, terkait kebijakan Aris menerima penyidik berpangkat kompol dari kepolisian. Dalam e-mail itu, Aris merasa dirinya dituding tidak berintegritas.
[sam]