Berita

Ahmad Sahroni/Net

Politik

Kesaksian Dirdik Mempertegas Kekacauan Di Internal KPK

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 11:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian banyak menguak kejanggalan dalam tubuh KPK.

Teranyar, kesaksian Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman yang dihadirkan dalam rapat Pansus KPK pada tanggal 29 Agustus lalu semakin mempertegas bahwa internal KPK kacau.

Dalam kesaksian itu, ditemukan adanya dugaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan. Aksi ini mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa.


"Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan powerfull melampaui kewenangan komisioner," ujar anggota Pansus KPK Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (31/8).

Selain itu, lanjutnya, juga ditemukan klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.

Dirdik KPK, sambung Sahroni, juga memastikan bahwa KPK telah memenggal secara sengaja video yang diputar dalam persidangan Miryam.

"Sehingga, video itu tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya," terang politisi Nasdem itu.

Pansus juga menemukan bukti bahwa KPK mengalami konflik internal. Konflik ini terjadi antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan powerfull di KPK, dengan penyidik lainnya terutama yang berasal dari Polri.

"Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu di luar kepentingan negara dan rakyat," jelas anggota Komisi III DPR RI itu.

Tidak cukup sampai di situ, Pansus KPK juga menemukan bahwa sejumlah kasus yang ditangani KPK mandek. Dalam kasus ini, banyak orang yang sudah terlanjur ditersangkakan, namun tidak juga disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti.

"Hak ini mengkonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu. Bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup," tegasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya