Berita

Foto/Net

Bisnis

Rekam Jejak Freeport Jelek, Pemerintah Kudu Hati-hati

Senayan Apresiasi Hasil Negosiasi
KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 08:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi energi DPR mengapresiasi kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Namun demikian, Senayan mengingatkan Kabinet Kerja untuk tidak terburu-buru memberikan perpanjangan kontrak. Sebab, rekam jejak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dinilai kurang baik selama ini dalam menjalankan kesepakatan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menilai positif kesepakatan yang dicapai pemerintah dengan Freeport.

"Kita apresiasi kesepakatan itu. Tapi yang paling penting dan harus ditekankan, bagaimana kesepakatan itu dilak­sanakan secara konsisten," kata Sayta kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Salah satunya, lanjut Satya, soal kesepakatan Freeport berse­dia melepas 51 persen sahamnya. Pihaknya menginginkan pemerintah memastikan kesepakatan itu benar-benar bisa dilaksana­kan. Karena, hal tersebut sangat penting untuk menaikkan posisi tawar pemerintah.

Untuk teknisnya, menurut Satya, pemerintah bisa memberi­kan kesempatan kepada BUMN agar berpartisipasi.

Berbeda dengan Satya, Wakil Ketua Komisi VII DPR lainnya, Syaikhul Islam Ali cenderung berhati-hati memberikan penda­patnya. "Sebenarnya tidak ada hal yang baru. Kita akan apresia­si bila kesepakatan terlaksana," kata Syaikhul.

Dia menilai, kesepakatan Pemerintah dengan Freeport baru tahap awal untuk memulai sebuah kerja sama. Menurut­nya, pemerintah masih harus mengawal dan memastikan bahwa kesepakatan bisa dilak­sanakan.

Syaikhul mengingatkan, re­kam jejak Freeport selama ini kurang baik di dalam melaksana­kan komitmen.

"Saya ingatkan pemerin­tah harus berhati-hati. Jangan terburu-buru memperpanjang kontrak Freeport sebelum kesepakatannya dilaksanakan," ingatnya.

Selain itu, Syaikhul mem­inta, pemerintah tidak meng­istimewakan Freeport dalam melaksanakan kewajibannya membangun pabrik pemurnian dan pengolahan konsentrat (smelter ). Freeport harus diper­lakukan sama dengan perusa­haan tambang lainnya. Misal­nya, untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat. Pemerintah harus memastikan dulu bahwa proyek smelter perusahaan asal Amerika Serikat tersebut menunjukkan progresnya.

"Nggak boleh dong, Freeport diberikan izin ekspor padahal pembangunan fisik smelter tidak ada progresnya," cetusnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan Freeport telah menyepakati empat poin negosiasi. Yakni, pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PTFI adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan kontrak karya (KK). Kedua, Freeport setuju akan melakukan divestasi sebesar 51 persen. Ketiga, PTFI bersedia membangun smelter selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022. Dan keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KKselama ini. Dengan keempat kesepakatan tersebut, Freeport sudah bisa mengajukan perpanjangan kontrak maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pengamat migas dari Uni­versitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga sebelumnya mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati.

"Ini Freeport loh, kita tetap harus waspada," ujar Fahmy.

Fahmy menuturkan, tidak menutup kemungkinan Freeport memiliki motivasi lain me­nyepakati poin-poin negosiasi. Misalnya, mereka berencana akan menjual saham kepada pemerintah dengan harga ter­lampau tinggi (over value) sehingga pemerintah tidak mampu membeli.

Untuk itu, dia menyarankan pemerintah harus memperte­gas dan mempublikasi aturan main divestasi 51 persen saham Freeport.

Tunjuk Tim Independen

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menya­takan, mekanisme divestasi sa­ham Freeport akan sama dengan proses divestasi Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sekarang menjadi Amman Mineral Nusa Tenggara.

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menghitung cadangan mineral yang terkandung di da­lam tambang.

"Kita akan serahkan ke tim penilai independen. Dan hasil­nya, kita akan bicarakan dengan Freeport," kata Bambang seperti dikutip media online, kemarin.

Bambang yakin, masalah harga saham akan mendapatkan titik temu. Hal itu berkaca dari negosiasi divestasi saham New­mont meskipun dalam prosesnya memakan waktu.

Bambang menerangkan, waktu dan teknis pelaksanaan­nya akan ditentukan bersama Freeport. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya