Berita

Foto/Net

Nusantara

Ditjen Darat Mulai Rumuskan Solusi Hadapi Putusan MA

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat mulai merapatkan barisan untuk membahas solusi pasca Mahkamah Agung (MA) menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengaturan Taksi Online pada Rabu (30) kemarin.

"Saya yakin putusan ini membuat tidak nyaman bagi pihak terkait, baik pihak taksi konvensional maupun taksi online," kata Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Pandu Yunianto yang mewakili Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat membuka kegiatan tersebut.


Pandu berharap kegiatan ini dapat merumuskan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat terkait kemudahan akses.

"Putusan tersebut justru menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan angkutan online,
jika tidak ada upaya untuk mengatur maka keberadaan taksi online akan menjadi illegal," jelas Pandu.

Acara FGD ini dihadiri oleh Direktur Angkutan dan Multi Moda Cucu Mulyana, Ketua Presidium MTI Agus Taufik Mulyono, Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jatim AKBP Guritno.

Dengan FGD ini, Kemenhub menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder. Dan meminta pemerintah daerah agar dapat menjaga situasi tetap kondusif.

Dijelaskan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana bahwa Putusan MA tersebut membatalkan 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 7 substansi yaitu masalah tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, uji KIR, dan wilayah operasi.

"Berdasarkan peraturan, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. Jika dikeluarkan 1 Agustus 2017, maka akan mulai berlaku efektif 1 November 2017," jelas Cucu.

"Saya tegaskan, saat ini PM 26/2017 masih berlaku sampai batas waktu tersebut, oleh karena itu para pelaku usaha angkutan online tetap harus patuh dan tunduk," tegasnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya