Berita

Foto/Net

Nusantara

Ditjen Darat Mulai Rumuskan Solusi Hadapi Putusan MA

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat mulai merapatkan barisan untuk membahas solusi pasca Mahkamah Agung (MA) menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengaturan Taksi Online pada Rabu (30) kemarin.

"Saya yakin putusan ini membuat tidak nyaman bagi pihak terkait, baik pihak taksi konvensional maupun taksi online," kata Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Pandu Yunianto yang mewakili Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat membuka kegiatan tersebut.


Pandu berharap kegiatan ini dapat merumuskan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat terkait kemudahan akses.

"Putusan tersebut justru menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan angkutan online,
jika tidak ada upaya untuk mengatur maka keberadaan taksi online akan menjadi illegal," jelas Pandu.

Acara FGD ini dihadiri oleh Direktur Angkutan dan Multi Moda Cucu Mulyana, Ketua Presidium MTI Agus Taufik Mulyono, Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jatim AKBP Guritno.

Dengan FGD ini, Kemenhub menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder. Dan meminta pemerintah daerah agar dapat menjaga situasi tetap kondusif.

Dijelaskan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana bahwa Putusan MA tersebut membatalkan 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 7 substansi yaitu masalah tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, uji KIR, dan wilayah operasi.

"Berdasarkan peraturan, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. Jika dikeluarkan 1 Agustus 2017, maka akan mulai berlaku efektif 1 November 2017," jelas Cucu.

"Saya tegaskan, saat ini PM 26/2017 masih berlaku sampai batas waktu tersebut, oleh karena itu para pelaku usaha angkutan online tetap harus patuh dan tunduk," tegasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya