Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera merevitalisasi pabrik gula (PG) milik perusahaan pelat merah. Langkah ini mesti ditempuh karena buruknya kualitas gula produksi PG BUMN.
Kualitas gula produksi PG BUMN yang dijual ke pasaran tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) ini ramai setelah Kementerian Perdagangan mengambil sikap dengan meÂnyegel 15 pabrik milik perusaÂhaan pelat merah tersebut.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengaÂtakan, pihaknya telah memiliki parameter atau kriteria pabrik gula yang layak direvitalisasi.
"Kita mau benahi, sudah ada parameternya. Sekarangkan banyak Pabrik Gula yang kapaÂsitas produksinya terlalu kecil dan tidak sesuai standar, kita sudah ada
planning untuk itu," kata Wahyu di Jakarta.
Wahyu mengatakan, pabrik yang kapasitas produksinya terlalu kecil akan dialihkan produksinya dari semula memÂproduksi gula putih menjadi produksi gula aren. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualiÂtas gula putih yang diproduksi PG BUMN.
"Kalau pabrik yang tidak seÂsuai standar dipaksakan, memÂproduksi gula putih, maka kualiÂtasnya tetap tak akan memenuhi standar. Maka dari itu, kita akan coba produksi brown sugar," tegasnya.
Wahyu menyebut, pabrik gula yang disegel Kementerian Perdagangan karena gula hasil produksi pabrik tersebut tak sesuai standar.
"Ini akibat disimpan terlalu lama, sehingga dia mengunÂing. Tapi kita akan mengikuti ketentuan Kemendag bahwa gula tak sesuai SNI tak boleh dijual ke pasar. Kemendag juga meminta PG BUMN agar memÂproses ulang untuk meningkatkan kualitas gula mereka," kata Wahyu.
Direktur Utama PT PerkeÂbunan Nusantara (PTPN) III Holding Dasuki Amsir mengaÂtakan, pihaknya segera melakuÂkan pengecekan maintainance mesin-mesin di pabrik gula.
"Ini dilakukan agar gula yang dihasilkan dapat memenuhi keÂtentuan SNI," kata Dasuki.
PTPN dan PT Rajawali NuÂsantara Indonesia merupakan BUMN yang bertanggung jawab atas biaya proses ulang produksi gula milik petani yang belum terjual, seperti tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendaÂpat dengan Komisi VI DPR pada Senin (28/8).
Sementara, anggota Komisi VI Abdul Wachid mengatakan, butuh political will pemerintah terhadap persoalan pabrik gula ini agar menghasilkan gula sesuai ketentuan SNI.
"Semua pabrik gula harus direvitalisasi. Tapi butuh keseriusan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, karena PG ini milik BUMN," kata Wachid.
Wachid mengatakan, Komisi VI juga meminta KementeÂrian BUMN meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada PT PN beserta anak-anak perusahaan dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) beserta anak-anak perusahaan yang ditugasi mengurus gula.
"BUMN ini harus segera melakukan perbaikan manajeÂmen dalam pengendalian mutu (quality assurance). Dengan langkah ini, standar produksi gula PG BUMN akan sesuai SNI," tegasnya. ***