. Ketua Saracen Jasriadi mengaku sebagai simpatisan Calon Presiden Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2014.
Namun, tegas bos Saracen itu, dia bukanlah kader Partai Gerindra apalagi pendukung resmi dan tim pemenagan Prabowo melawan Joko Widodo di Pilpres lalu.
"Saya nggak pernah bertemu dan berkomunikas dengan Bapak Prabowo," ujar Jasriadi ‎dalam acara ILC TV One, Selasa malam (29/8).
Selain Prabowo, Jasriadi mengaku tidak kenal dengan pasangan Anies-Sandi yang memenangkan Pilkada Jakarta 2017. Diketahui, Pilkada Jakarta diramaikan dengan "perang" di media sosial.
Di kesempatan lain, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya tidak mengenal kelompok sindikat Saracen termasuk bosnya yang bernama Jasriadi. Fadli mengaku Gerindra malah sering menjadi korban berita bohong.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku pengelola grup yang berisi konten
hoax dan
hate speech di jejaring sosial, Saracen. Ketiganya adalah MFT (43), SRN (32) dan JAS (32).
MFT, ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus dan JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus.
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. JAS berstatus sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah unggahan provokatif yang mengandung isu SARA.
Bentuknya, berupa kata-kata, narasi, maupun meme (gambar olok-olok) yang mengarahkan opini pembaca. Dengan tujuan, menghasilkan pandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya.
Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.
JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB. Sementara MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. Sedangkan tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing. Termasuk, beberapa salinan KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun.
Ketiga tersangka dijerat dengan pidana yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lalu untuk MFT dan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
[rus]