Berita

Foto: RMOL

Publika

Membaca Usia 72 Tahun DPR

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 07:45 WIB

29 AGUSTUS 2017, genap 72 tahun usia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usia 72 tahun adalah usia mapan bagi DPR. Usia yang tepat sebagai suri tauladan pemimpin rakyat atas nama wakil rakyat.

Anggota DPR RI mendapat gelar 'yang terhormat' sebagai pembeda jabatannya yang diembanya begitu istimewa.

Dalam usia yang cukup tua, DPR RI harus memberikan contoh terbaik bagi rakyat dalam menjalani kehidupan baik sebagai wakil rakyat maupun kehidupan pribadinya. Karena Anggota DPR RI adalah pemegang suara pemilih yang telah dikonversi menjadi kursi. Sehingga angggota DPR layak memenuhi hak-hak konstitusional pemilih selaku pemberi mandat melalui pemilu.


Adapun harapan perbaikan kinerja DPR wajib dilakukan secara sungguh-sungguh. Pertama, anggota DPR harus bisa menahan diri agar tidak jalan-jalan keluar negeri dengan alasan kunjungan, belajar dan/atau agenda pembahasan juga perbandingan sebelum menyusun serta membahas rancangan undang-undang.

Jalan-jalan keluar negeri bisa dikurangi dengan menggunakan tenaga ahli/pakar dalam negeri. Banyak pegiat, pengaji, peneliti dan para praktisi juga akademisi yang sanggup memberikan masukan bagi anggota DPR dalam proses pembahasan perundang-undangan. Jadi, berikan contoh bagi rakyat untuk tidak berfoya-foya dalam mengemban amanah jabatan publik.

Kedua, anggota DPR harus memperbaiki absensi kehadiran dalam rapat dan sidang-sidang. Jangan ramai saat paripurna saja, tetapi sepi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rakyat bisa melihat pantauan wikidpr yang mencatat keseharian agenda sidang juga rapat-rapat di gedung nusantara.

Dengan alasan apapun, membiarkan publik melihat bangku-bangku kosong di DPR, secara tidak langsung mengajarkan ketidakseriusan dalam kebersamaan. Rakyat bisa saja bolos dalam kegiatan sosial atau proses belajar mengajar dengan berpedoman kepada beberapa anggota DPR yang juga mengosongkan kursinya.

Selain itu, kebiasaan mengosongkan kursi saat rapat bisa berpengaruh kepada kebiasaan warga yang tidak hadir dalam bermusyawarah. Toh, mereka menilai bahwa musyawarah pasti berlangsung. Tinggal menunggu hasil jika tidak suka tinggal mendebat produk musyawarah di ruang-ruang publik.

Ketiga, anggota DPR diharapkan mengedepankan pemenuhan terhadap proses penegakan hukum. Apabila ada yang tersangkut masalah, lebih baik menanggalkan posisi untuk fokus dalam menyelesaikan proses hukum. Apabila ketukan palu hakim baik di pengadilan maupuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), silahkan mengambilalih kembali posisi yang ditinggalkan.

Terakhir, apabila ada pembahasan yang mendesak seperti pengalaman pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu (RUU Pemilu), sebaiknya menunda aktifitas reses dan mendahulukan pembahasan ruu.

Semoga 72 tahun bukan membuat anggota DPR menjadi lengah, tetapi meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Jangan sampai usia 72 tahun membuat anggota DPR terlalu senior sehingga menyulitkan mereka untuk berembuk dan menyelesaikan tugas-tugasnya.[***]


Andrian Habibi
Pegiat HAM dan Demokrasi
KIPP Indonesia - PBHI - PBHMI


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya