Berita

Politik

Ada Bandit Politik Dalam Revisi UU Penyiaran

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 07:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kerja legislasi DPR jauh dari harapan publik. DPR yang diharapkan mampu bekerja dalam memenuhi kebutuhan kebijakan regulasi dalam proses legislasi malah tidak banyak UU yang dihasilkan.

Sejak dilantik 2014, DPR tidak dapat memenuhi target setiap prolegnas yang telah dirancangnya sendiri tiap tahunnya. Dan tidak jarang konflik kepentingan justru terjadi di antara alat kelengkapan DPR sendiri.

Demikian diungkapkan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah yang juga Direktur Madrasah Anti Korupsi, Virgo Sulianto Gohardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).


Menurutnya, setidaknya hal itu yang terjadi dalam proses pembahasan revisi UU Penyiaran, yang menjadi inisiatif Komisi I DPR.

"UU yang seyogyanya dibutuhkan untuk menata penyiaran di Indonesia seiring perkembangan teknologi tidak bisa dihilangkan dari dugaan kepentingan industri dan politik yang mewarnai pembahasannya," ujar Virgo.

Konflik kepentingan justru terlihat pada Juni 2017 lalu, dimana pada proses harmonisasi yang dilakukan Badan Legislatif DPR, draft revisi UU Penyiaran yang dirancang oleh Komisi I, dirubah oleh Badan Legislatif.

Jelas Virgo, perubahan ini semakin menyakinkan publik bahwa kepentingan industri sangat besar dengan ditandai adanya perubahan pasal pasal krusial yang menyangkut industri.

"Kami menilai langkah Baleg tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang didalangi oleh para bandit politik," imbuhnya.

Pasal-pasal krusial tersebut diantaranya adalah perdebatan mengenai digitalisasi terkait aturan single mux dan multi mux. Dalam perdebatannya tentu ini berpengaruh pada frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran swasta. Mengingat frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas yang harus dikuasai negara dan manfaatkan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

"Selain itu pasal mengenai pelarangan iklan rokok, yang tentu saja mengancam lingkaran kepentingan antara industri rokok, periklanan dan lembaga penyiaran itu sendiri," ucap Virgo.

Sisi lain pelarangan iklan rokok, lanjut dia, merupakan upaya komitmen negara dalam melindungi warga negara dari paparan rokok serta dalam rangka menurunkan prevalensi perokok yang pada tahun 2016 naik menjadi 8,8 persen sedangkan Presiden Jokowi bercita-cita menurunkan angka prevalensi perokok pada 2019 hingga 5,4 persen.

"Adanya iklan rokok tentu ini menghambat presiden untuk mewujudkan janjinya tersebut," pungkas Virgo. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya