. Kerja legislasi DPR jauh dari harapan publik. DPR yang diharapkan mampu bekerja dalam memenuhi kebutuhan kebijakan regulasi dalam proses legislasi malah tidak banyak UU yang dihasilkan.
Sejak dilantik 2014, DPR tidak dapat memenuhi target setiap prolegnas yang telah dirancangnya sendiri tiap tahunnya. Dan tidak jarang konflik kepentingan justru terjadi di antara alat kelengkapan DPR sendiri.
Demikian diungkapkan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah yang juga Direktur Madrasah Anti Korupsi, Virgo Sulianto Gohardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).
Menurutnya, setidaknya hal itu yang terjadi dalam proses pembahasan revisi UU Penyiaran, yang menjadi inisiatif Komisi I DPR.
"UU yang seyogyanya dibutuhkan untuk menata penyiaran di Indonesia seiring perkembangan teknologi tidak bisa dihilangkan dari dugaan kepentingan industri dan politik yang mewarnai pembahasannya," ujar Virgo.
Konflik kepentingan justru terlihat pada Juni 2017 lalu, dimana pada proses harmonisasi yang dilakukan Badan Legislatif DPR, draft revisi UU Penyiaran yang dirancang oleh Komisi I, dirubah oleh Badan Legislatif.
Jelas Virgo, perubahan ini semakin menyakinkan publik bahwa kepentingan industri sangat besar dengan ditandai adanya perubahan pasal pasal krusial yang menyangkut industri.
"Kami menilai langkah Baleg tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang didalangi oleh para bandit politik," imbuhnya.
Pasal-pasal krusial tersebut diantaranya adalah perdebatan mengenai digitalisasi terkait aturan
single mux dan
multi mux. Dalam perdebatannya tentu ini berpengaruh pada frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran swasta. Mengingat frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas yang harus dikuasai negara dan manfaatkan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.
"Selain itu pasal mengenai pelarangan iklan rokok, yang tentu saja mengancam lingkaran kepentingan antara industri rokok, periklanan dan lembaga penyiaran itu sendiri," ucap Virgo.
Sisi lain pelarangan iklan rokok, lanjut dia, merupakan upaya komitmen negara dalam melindungi warga negara dari paparan rokok serta dalam rangka menurunkan prevalensi perokok yang pada tahun 2016 naik menjadi 8,8 persen sedangkan Presiden Jokowi bercita-cita menurunkan angka prevalensi perokok pada 2019 hingga 5,4 persen.
"Adanya iklan rokok tentu ini menghambat presiden untuk mewujudkan janjinya tersebut," pungkas Virgo.
[rus]