Berita

Politik

Ada Bandit Politik Dalam Revisi UU Penyiaran

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 07:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kerja legislasi DPR jauh dari harapan publik. DPR yang diharapkan mampu bekerja dalam memenuhi kebutuhan kebijakan regulasi dalam proses legislasi malah tidak banyak UU yang dihasilkan.

Sejak dilantik 2014, DPR tidak dapat memenuhi target setiap prolegnas yang telah dirancangnya sendiri tiap tahunnya. Dan tidak jarang konflik kepentingan justru terjadi di antara alat kelengkapan DPR sendiri.

Demikian diungkapkan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah yang juga Direktur Madrasah Anti Korupsi, Virgo Sulianto Gohardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).


Menurutnya, setidaknya hal itu yang terjadi dalam proses pembahasan revisi UU Penyiaran, yang menjadi inisiatif Komisi I DPR.

"UU yang seyogyanya dibutuhkan untuk menata penyiaran di Indonesia seiring perkembangan teknologi tidak bisa dihilangkan dari dugaan kepentingan industri dan politik yang mewarnai pembahasannya," ujar Virgo.

Konflik kepentingan justru terlihat pada Juni 2017 lalu, dimana pada proses harmonisasi yang dilakukan Badan Legislatif DPR, draft revisi UU Penyiaran yang dirancang oleh Komisi I, dirubah oleh Badan Legislatif.

Jelas Virgo, perubahan ini semakin menyakinkan publik bahwa kepentingan industri sangat besar dengan ditandai adanya perubahan pasal pasal krusial yang menyangkut industri.

"Kami menilai langkah Baleg tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang didalangi oleh para bandit politik," imbuhnya.

Pasal-pasal krusial tersebut diantaranya adalah perdebatan mengenai digitalisasi terkait aturan single mux dan multi mux. Dalam perdebatannya tentu ini berpengaruh pada frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran swasta. Mengingat frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas yang harus dikuasai negara dan manfaatkan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

"Selain itu pasal mengenai pelarangan iklan rokok, yang tentu saja mengancam lingkaran kepentingan antara industri rokok, periklanan dan lembaga penyiaran itu sendiri," ucap Virgo.

Sisi lain pelarangan iklan rokok, lanjut dia, merupakan upaya komitmen negara dalam melindungi warga negara dari paparan rokok serta dalam rangka menurunkan prevalensi perokok yang pada tahun 2016 naik menjadi 8,8 persen sedangkan Presiden Jokowi bercita-cita menurunkan angka prevalensi perokok pada 2019 hingga 5,4 persen.

"Adanya iklan rokok tentu ini menghambat presiden untuk mewujudkan janjinya tersebut," pungkas Virgo. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya