Berita

Ignasius Jonan/Net

Politik

Kesepakatan Final Freeport Bisa Beroperasi Hingga 2041

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 06:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia berhasil mencapai kesepakatan final dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2017.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui jalur perundingan dalam pertemuan kedua belah pihak di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu (27/8) lalu.

"Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017," tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan tertulisnya.


Adapun sejumlah kesepakatan yang dicapai antara lain, mengenai landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

Kemudian mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.

"Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," jelasnya.

Selain itu, PT Freeport Indonesia berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun.

"Atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur," sambung Jonan.

Kesepakatan juga mengatur mengenai stabilitas penerimaan negara. Dalam hal ini, penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun, hingga tahun 2041," tegasnya.

Jonan mengatakan bahwa Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, sehingga PT Freeport Indonesia bisa mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

Hasil perundingan ini, sambungnya, sudah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.

"Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kami agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada Beliau," pungkas ketua Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia itu.

Dalam pertemuan ini pihak pemerintah juga turut diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM.

Sedangkan pihak Freeport diwakili oleh President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya