Berita

Net

Politik

Pemerintah Jangan Tertipu Lagi Oleh Freport

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Perundingan antara poemerintah dan PT Freeport Indonesia mencapai kesepakatan final, antara lain soal divestasi saham Freeport sebesar 51 persen, kesepakatan membangun smelter dalam kurun waktu lima tahun, dan stabilitas penerimaan negara.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali menilai bahwa tidak ada hal yang baru. Menurutnya, kesepakatan divestasi saham 51 persen sudah tertuang dalam Kontrak Karya II tahun 1991, di mana pasal 24 KK tahun 1991 menyebutkan kewajiban divestasi Freeport terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama. Kemudian divestasi tahap kedua mulai 2001, di mana Freeport harus melepas sahamnya 2 persen per tahun hingga kepemilikan nasional menjadi 51 persen.

"Soal kesepakatan divestasi itu sudah ada dalam Kontrak Karya II tahun 1991, tidak hanya dalam IUPK nantinya. Sebetulnya dalam KK pun Freeport juga wajib divestasi 51 persen saham, nyatanya Freeport tidak melaksanakan. Jadi, tidak ada yang baru dalam kesepakatan Freeport dan pemerintah kali ini, kecuali mungkin soal perpajakan," jelas Syaikhul di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8).


Dia mengimbau agar sebaiknya divestasi dilakukan sebelum dilakukan perpanjangan kontrak baru sebagai wujud keseriusan Freeport.

"Kalau mau fair sebenarnya divestasi bisa dilakukan sebelum perpanjangan kontrak," kata Syaikhul.

Dia juga mengkritisi kesepakatan soal kewajiban membangun smelter. Menurutnya, rencana Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri selalu molor.

"Soal smelter kurang lebih sama, tercantum juga dalam KK tapi mereka tidak bangun. Jadi pemerintah perlu hati-hati, jangan tertipu lagi. Setelah diperpanjang tahu-tahu tidak mau divestasi dan bangun smelter seperti yang sudah-sudah," pungkas Syaikhul yang juga ketua Panja Minerba Komisi VII. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya