Berita

Ibadah Umroh/net

Politik

Kemenag Akui Tak Punya Kuasa Megawasi Dan Mengatur Biaya Perjalanan Umrah

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kuasa untuk mengatur batasan biaya kepada biro travel perjalanan umrah. Hal ini jugalah yang membuat sejumlah biro perjalanan umrah dapat menetapkan harga masing-masing. Salah satunya first travel yang mengumbar perjalanan umrah murah yang berujung merugikan jamaah.

Sekjen Kemenag, Nur Syam menjelaskan penetapan harga dalam perjalanan umrah tidak masuk kedalam UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji.
Menurut Nur Syam, UU tersebut hanya mengatur mengenai administratif, semisal izin operasional travel umrah.

"Itu diluar Kementerian agama, pembayaran itu tidak masuk dalam regulasi yang kita miliki," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

"Itu diluar Kementerian agama, pembayaran itu tidak masuk dalam regulasi yang kita miliki," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Lebih lanjut Kemenang juga tidak bisa mengawasi seluruh biro perjalanan ibadah haji dan umrah. Pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag hanya berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam kasus first travel misalnya, sejak berdiri 2013 lalu, perusahaan milik pasangan suami istri itu sudah tiga kali dilaporkan oleh masyarakat. Laporan tersebut mengenai, penelantaran jamaat dan mengingkari perjanjian yang dibuat.

"Sejak 2013 itu yang berat tidak ada. Tetapi, kalau komplanin yang nyata dan real kita catat itu di tahun 2015. Tahun 2016 nyaris tidak ada keluhan yang terjadi. Kasus first travel mencuatnya tahun 2017, terutama yang kita dapati itu Maret 2017," ujarnya.

Terkait pengembalian dana jamaah yang diduga dielewengkan oleh pemilik first travel, Nur Syam mengatakan bahwa pemerintah khususnya Kemenag tidak memiliki aturan untuk mengganti dana jemaah yang diselewengkan. Termasuk mengkaji dana jamaah yang telah masuk ke first travel.

"Kalau untuk pengembalian dana, tidak dimungkinkan karena tida ada regulasi mengataur hal itu, yang kedua jika kerugian urusan bisnis semacam ini ditalagi pemerintah tentunya akan ada sekian banyak yang menuntut juga untuk ditalang," pungkasnya.[san]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya