Berita

Abdul Haris Semendawai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Sesuai UU, Hanya Kami Yang Berhak Kelola Safe House

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai meluruskan adanya tafsir dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya terkait pasal penggunaan safe house alias rumah perlindungan bagi saksi dan korban.
 
 Dia mengatakan, LPSK meru­pakan satu-satunya lembaga yang diberi amanat untuk me­lindungi saksi dan korban, serta mengelola safe house. Tidak ada lembaga lain yang diberi kewenangan itu, tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut penuturan leng­kapnya;

Atas dasar apa Anda menya­takan demikian?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang itu menyatakan bahwa dalam memberikan per­lindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan in­stansi terkait yang berwenang. Kemudian kewenangan LPSK untuk mengelola safe house atau rumah aman terdapat dalam undang-undang itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang itu menyatakan bahwa dalam memberikan per­lindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan in­stansi terkait yang berwenang. Kemudian kewenangan LPSK untuk mengelola safe house atau rumah aman terdapat dalam undang-undang itu.

KPK kan punya safe house ya. Itu statusnya bagaimana?

Saya kurang tahu. Tetapi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 secara jelas dan tegas me­nyebut yang mengelola rumah aman itu hanya LPSK.

Artinya safe house-nya KPK ilegal?
Tidak tahu juga. Mungkin kalau yang lain menerjemahkan seperti itu, silakan ya. Kalau ada institusi lain yang mengacu undang-undang berbeda saya kan tidak tahu. Pokoknya LPSK yang diberikan mandat untuk mengelola.

Memang selama ini tidak ada kerjasama dengan KPK?

LPSK dan KPK memiliki nota kesepahaman terkait kerja sama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Nota kesepahaman antara antara LPSK dan KPK telah diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 13 ta­hun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, MoU itu telah habis masa berlakunya pada 2015 dan hingga kini be­lum diperpanjang.

Kenapa tidak diperpanjang?
Sebelum MoU berakhir sebe­narnya sudah ada upaya dari LPSK untuk memperpanjang. Namun dalam pembahasannya ada berbagai kendala, seperti soal waktu dan sebagainya.

Berarti sejak 2015 tidak ada lagi perlindungan lewat LPSK?
Tetap ada. Koordinasi kami lebih kepada saksi atau justice collaborator kasus tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2017 saja LPSK telah menerima perlindungan saksi dari KPK se­banyak 46 orang, dengan rincian sembilan juctice collaborator, 27 pelapor, dan 10 saksi perkara. Tapi ternyata banyak juga in­formasi yang kami ketahui sekarang ada beberapa juga saksi yang ternyata dilindungi sendiri oleh KPK.

Kalau yang dilindungi sendiri ini statusnya bagaimana?
Apakah institusi berwenang tentu bisa dilihat di undang-undangnya masing-masing. Tapi kami ingin perlindungan saksi dan korban dilakukan LPSK dan kalau institusi lain ingin melaku­kannya, dikoordinasikan kepada kami, bukan sepihak. Apabila ada saksi, sebaiknya dilindungi oleh LPSK karena kami lem­baga secara khusus melindungi korban.

Terkait kasus e-KTP, apak­ah KPK sudah minta bantun LPSK?

Kalau e-KTP belum ada. Justru kami yang menawarkan ke saksi. Tawaran perlindungan disampaikan kepada KPK, kar­ena LPSK mendapat informasi intimidasi terhadap saksi kasus e-KTP. Informasi itu diperoleh dari berbagai sumber, salah satunya media.

Siapa yang ditawarkan per­lindungan ini?
Saksi kasus e-KTP yang sem­pat menerima tawaran perlind­ungan adalah Bu Miryam. Tapi tawaran tersebut ditolak oleh beliau dengan alasan yang eng­gan dijabarkan.

Selain itu, LPSK juga sem­pat menawarkan perlindun­gan kepada Johannes Marliem. Sudah sempat kami komunikasi via media sosial untuk tawarkan perlindungan. Tawaran perlind­ungan bagi Johannes dilakukan atas inisiatif LPSK, karena kami menilai Johannes merupakan saksi kunci yang terancam kar­ena yang memiliki bukti penting dalam kasus e-KTP.

Tawaran perlindungan di­lakukan dua minggu sebelum Johannes meninggal. Ketika kami sudah tawarkan, dia bilang akan mempelajari dulu. Kami sudah sampaikan mau berikan perlind­ungan bahkan kirim formulir. Sampai kemudian dapat info ternyata dia meninggal dunia.

LPSK punya kriteria ter­tentu supaya sebuah tempat layak dijadikan safe house?
Ada beberapa kriteria rumah aman berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014. Pertama, rumah aman tak hanya untuk keamanan fisik tapi juga psikis. Sehingga rumah aman itu paling tidak berdekatan dengan ruang publik. Misalnya rumah sakit dan Polres. Jika terjadi sesuatu bisa cepat mengakses itu. Kemudian pengadaan ru­mah aman harus memenuhi sejumlah standard yang telah ditetapkan. Di antaranya bebas dari bahaya kebakaran, memiliki beberapa ruangan, CCTV yang bisa diakses dari kantor LPSK, dan P3K.

Lalu harus ada fasilitas lain seperti kendaraan roda dua dan empat. Ada kepala rumah aman serta janitor untuk kebutuhan sehari-hari dan sopir. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya