. Pada tahapan verifikasi partai politik (parpol) dalam UU 7/2017 Pemilu terdapat dua istilah yang berbeda. Yakni, penelitian administrasi dan verifikasi (faktual).
Parpol baru harus melewati fase penelitian administrasi dan fase verifikasi. Sementara parpol yang telah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya, tidak perlu melewati tahapan verifikasi.
Mengenai verifikasi kepengurusan parpol khusus di daerah otonomi baru (DOB), Ketua KPU RI Arief Budiman memaparkan, seluruh parpol tetap perlu dilakukan verifikasi, karena untuk wilayah baru tersebut, kepengurusan parpol belum terverifikasi.
"Bagaimana kita menempatkan provinsi ke 34 dan kabupaten/kota yang baru? itu kan belum pernah diverifikasi, baik untuk partai baru, partai lama, kalau menggunakan istilah partai baru dan partai lama. Jadi tetap ada bagian yang memang partai itu mengalami verifikasi, khusus untuk DOB kan semua harus melewati fase itu," terang Arief.
Arief juga mengatakan, KPU telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi dinamika di dalam penyusunan Peraturan KPU. Salah satunya skenario jika uji materi UU mengenai aturan verifikasi parpol yang dianggap diskriminatif dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"KPU punya pengalaman seperti ini, besok pemilu, hari ada putusan hukum baru. Besok verifikasi (parpol), hari ini ada fakta hukum baru. KPU harus menjalankan itu, maka kami sudah menyiapkan berbagai macam skenario," paparnya seperti dilansir dari laman
kpu.
[rus]